Ini 7 Poin Kesepakatan Pedagang Kartum SIM Seluller dengan Pemerintah

Abadikini.com, JAKARTA- Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) akhirnya membuat kesepakatan dengan Pihak pemerintah pada Senin, 14 Mei 2018 di Kementrian Sekretaris Negara, Jakarta. Dalam kesepakatan Tersebut, Pihak KNCI melahirkan tujuh poin kesepakatan dengan Pihak Pemerintah.

Dalam rapat Pembahasan kesepakatan tersebut di hadiri oleh Perwakilan dari Kementrian Sekretaris Negara, Kementrian Komunikasi dan Informasi, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Kementrian Politik, Hukum dan Keamanan, Kementrian dalam Negeri serta perwakilan dari Pihak operator seperti Smartfren, Telkomsel, XL Axiata, Indosat dan Tri.

Berikut tujuh poin yang disepakati KNCI dengan Pemerintah:

  • Gerai operator atau mitra outlet hanya membantu registrasi pelanggan, tidak melakukan registrasi dengan nomor kartu keluarga dan Nomor induk kependudukan pemilik outlet
  • Tidak ada pembatasan jumlah nomor yang diregistrasi dalam sistem registrasi melalui outlet
  • Outlet bertanggung jawab sepenuhnya akibat segala hukum yang timbul akibat registrasi yang dilakukan oleh outlet
  • Outlet wajib membuat laporan nomor – nomor yang diregistrasikan kepada Operator
  • Apabila registrasi dilakukan terhadap lebih dari 10 Kartu Perdana, outlet wajib Melaporkan kepada Operator
  • Operator wajib segera memberikan lisensi kepada outlet untuk implementasi ini yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama.
  • Sistem registrasi sebagaimana pada butir (6) paling lambat harus terselenggara pada tanggal 21 Juni 2018

Sementara itu, Ketua Umum KNCI Qutni Tysari berharap bahwa dalam pertemuan penandatanganan kesepatakan di Kementrian Sekretaris Negara betul – betul berkomitmen untuk wujudkan isi dalam kesepakatan tersebut.

“Harapan Kami semua Pihak yang menandatangani kesepakatan dalam Pertemuan Kemaren di setneg betul – betul berkomitmen untuk segera mewujudkan isi kesepakatan tersebut” kata Qutni saat dihubungi oleh abadikini.com, Selasa (15/5/2018)

Qutni juga menegaskan bahwa jika Pemerintah ingkar dan tidak berkomitmen terhadap isi kesepakatan tersebut, Pihaknya akan melakukan upaya hukum.

“KNCI akan melakukan Upaya Hukum dengan cara – cara  yang sah dan konstitusional” katanya

Seperti diketahui, Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) mengadakan aksi Individu pada 8 Mei 2018 dan Aksi Massa pada 9 Mei 2018 lalu di Istana Negara menuntut kepada Presiden Jokowi untuk menghapuskan aturan pembatasan registrasi mandiri 1 NIK 3 Kartu Perdana dan untuk mencopot Bapak Rudiantara dari jabatannya sebagai Menkominfo. (ak/beng)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker