Modus Minta Tolong Angkat Galon, Pemuda ini Nekat Perkosa Wanita Bersuami

Abadikini.com, JAKARTA – DM alias TI ditangkap tim Reskrim Polsek Kebon Jeruk. Pemuda berusia 23 tahun ditangkap lantaran laporan seorang bernama IF (35) yang merupakan tetangga kamar kos pelaku yang mengaku diperkosa.

“Pelaku ditangkap di Jalan Inpres, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat karena laporan korban yang mengaku diperkosa pada Jumat kemarin,” kata Kapolsek Kebon Jeruk, Komisaris Polisi Marbun, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (15/4/2018).

Dari keterangan korban, aksi pemerkosaan berawal saat korban mendatangi kamar pelaku dengan maksud meminta bantuan untuk mengangkat galon air mineral.

“Pelaku pun menyanggupinya dan korban kembali ke kamarnya. Namun, ditunggu tak kunjung datang, korban kembali mendatangi kamar pelaku dan didapati pelaku baru selesai mandi,” ujarnya.

Tanpa curiga, korban masuk ke kamar pelaku namun tiba-tiba pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar lalu menarik tangan korban hingga terjatuh di kasur.

“Seketika itu korban mengatakan ‘Mau apa kamu’, lalu pelaku menjawab, ‘Diam kamu, kalau kamu teriak saya bunuh’. Takut akan ancamannya, korban pun tidak bisa berbuat banyak, lalu pelaku meminta untuk melakukan hubungan suami istri,” katanya.

Saat itu korban sempat menolak, tetapi pelaku tetap melakukan niat bejatnya. Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku langsung membukakan pintu kamar dan korban yang sudah mengenakan pakaian kembali langsung pergi ke kamarnya.

Atas kejadian itu, korban merasa tidak senang dan bercerita kepada sang suami, UN. Di hadapan suaminya, korban mengaku takut akan ancaman dari pelaku yang hendak membunuhnya.

“Mendengar hal itu, sang suami bersama korban langsung melaporkan ke pihak Polsek Kebon Jeruk. Usai melapor, korban langsung dilakukan visum di RS Cipto Mangunkusumo,” katanya.

Mendapati laporan tersebut, Tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Bambang Sugiharto melakukan penangkapan terhadap pelaku di kamar kosnya tanpa adanya perlawanan.

“Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa sepotong baju kaos warna cokelat, sepotong celana kain warna cokelat, sepotong celana dalam warna coklat, sepotong bra, dan sprei warna hijau,” katanya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kebon Jeruk guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku pun akan diancam dengan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (iwan.ak/viva)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker