KPK Sesalkan Dugaan Suap Yang Digunakan Untuk Danai Kampanye Para Petahana

Abadikini.com, JAKARTA- KPK mengadakan konferensi pers operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kemarin (14/2) terkait dengan proses perizinan di Pemkab Subang tahun 2017 – 2018. 

KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus berulang. Bahkan dalam terhadap kepala daerah di tahun 2018.

“KPK menemukan uang suap tersebut digunakan salah satunya untuk mendanai kampanye para petahana yang mencalonkan diri kembali dalam pilkada” Tulis di akun @KPK_RI pada Kamis (15/2/2018)

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada hari Selasa, 13 Februari 2018 di beberapa lokasi terpisah di Bandung dan Subang. Dalam ini diamankan IA, D, ASP,MTH,S dan dua ajudan, dengan kronologis sebagai berikut:

Pada Selasa (13/2) sekitar 18.30 WIB, tim KPK bergerak ke Bandung untuk mengamankan D. dari dari tangan D tim mengamankan uang senilai Rp 62.278.000. Secara paralel tim lainnya mengamankan MTH di Subang pada pukul 19.00 WIB

Tim lainnya bergerak ke rumah dinas Bupati Subang dan mengamankan IA . Setelah itu, tim berturut-turut mengamankan dua orang lainnya yaitu ASP dan S di kediaman masing2. Dari tangan ASP diamankan uang Rp225.050.000 dan dari tangan S diamankan uang senilai Rp 50 juta.

Total dari peristiwa tangkap tangan ini tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp337.328.000 beserta dokumen bukti penyerahan uang. Dalam komunikasi pihak-pihak terkait dalam kasus ini, digunakan kode “itunya” yang menunjuk pada uang yang akan diserahkan.

Diduga Bupati bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta/pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan 2 perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai total 1,4 miliar.

Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang. Diduga komitmen fee awal antara Pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar, sedangkan dugaan komitmen fee antara Bupati ke Perantara adalah Rp1,5 miliar.

Sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Bupati. Selain uang, Bupati juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan (mobil Toyota Alphard) untuk kebutuhan kampanye.

Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Subang secara bersama-sama terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang.

KPK menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai Pemberi, MTH (Swasta), dan diduga sebagai Penerima IA (Bupati Subang periode 2017 – 2018), D (Swasta), ASP (Kabid Perizinan DPMPTSP Kab.Subang) (ak/beng)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker