Anies Baswedan ingin becak dihidupkan lagi di Jakarta

Abadikini.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berencana menghidupkan kembali moda transportasi becak di Jakarta. Caranya, dengan membuka rute khusus becak.

Hal ini diutarakan di depan para penarik becak di acara peresmian persiapan Community Action Planning (CAP) bersama 16 kampung di Waduk Pluit, Minggu (14/1).

“Kami atur agar kebutuhan warga akan transportasi difasilitasi. Becak tidak akan ada kalau tidak ada kebutuhan atas becak. Untuk itu angkutan baru akan kita segerakan, bagian ini agar becak dapat beroperasi di rute yang ditentukan,” ucap Anies.

Mantan Menteri Pendidikan ini mengatakan semua orang yang di Jakarta berhak mengubah masih dan berkehidupan baik tak terkecuali pengendara becak.

“Tidak ada yang datang ke Jakarta hidupnya terus miskin. Kita ingin hidup sejahtera. Karena itu tanggung jawab pemerintah,” ungkap Anies.

Menanggapi wacana tersebut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, justru mengaku tak tahu ada niatan Anies menghidupkan kembali transportasi.

“Nanti kita lihat dulu. Jangan terlalu berspekulasi dulu. Karena yang mengeluarkan statement becak siapa? Oh Pak Anies. Saya cek dulu sama Pak Anies,” kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/1).

Sandiaga mengatakan, andai kata rencana pembuatan rute khusus becak di wilayah Jakarta benar-benar dilakukan, kemungkinan jalurnya akan disambungkan dengan jalur-jalur yang ada di kawasan pariwisata.

“Nanti saya coba klarifikasi karena dulu yang dipikirkan adalah bagian dari pariwisata. Nah untuk memastikan lapangan pekerjaan ada, terus pariwisata kita sambungkan dengan beberapa destinasi wisata kita itu yang jadi pemikiran,” ujar Sandiaga.

Namun, sekali lagi Sandi mengingatkan agar tak ada spekulasi macam-macam terkait hal tersebut.

“Tapi lengkapnya nanti yah, jangan banyak spekulasi dulu, kita pastikan dulu supaya tidak menimbulkan pesan di masyarakat yang menimbulkan kebingungan,” kata dia.

Sandi mengaku masih sering melihat angkutan sejenis becak yang digunakan masyarakat di pinggiran Jakarta. Misalnya di wilayah Lagoa, Jakarta Utara.

“Sebagai bagian dari angkutan lingkungan, di Lagoa Jakarta utara, masih banyak dari pasar ke pasar yang angkutannya gerobak dalam betuk becak, nanti yah itu kita kearifan lokal saja, lihat bagaimana penyelesainnya saja,” katanya.

Larangan becak tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 29 ayat 1 (a) menjelaskan, Setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha, pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan atau sejenisnya.

Sementara di ayat 1 (b) tertulis pelarangan untuk mengoperasikan dan menyimpan becak dan atau sejenisnya (ak/mdk)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker