Barang Impor Lewat E-Commerce Diusulkan Kena Bea Masuk dan Pajak

Indonesia mengusulkan agar barang dan jasa yang diimpor melalui bentuk e-commerce atau perdagangan elektronik dikenakan bea masuk dan pajak

abadikini.com, JAKARTA- Indonesia mengusulkan agar barang dan jasa yang diimpor melalui bentuk e-commerce atau perdagangan elektronik dikenakan bea masuk dan pajak.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization (WTO) ke-11 di Buenos Aires, Argentina, yang berlangsung pada 11 Desember 2017 hingga 13 Desember 2017.

Mendag menilai saat ini harga barang impor yang diperjualbelikan melalui perdagangan elektronik dipatok dengan harga lebih murah dibandingkan dengan transaksi konvensional. Kondisi tersebut membuat pelaku usaha konvensional kesulitan bersaing karena barang yang mereka perdagangkan harus menanggung beban bea masuk dan pajak.

“Pengenaan bea masuk dan pajak pada transaksi e-commerce, seperti yang diterapkan pada bisnis konvensional, akan menciptakan keadilan bagi kedua jenis bisnis ini. Dengan demikian, bisnis konvensional dapat bersaing dengan barang impor yang masuk melalui ranah digital,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis (14/12).

Penerapan kebijakan tersebut, sambungnya, akan menciptakan persaingan yang seimbang antara perdagangan elektronik dan konvensional. Selain itu, produk hasil kreasi usaha kecil menengah (UKM) dapat bersaing dengan produk impor.

Enggartiasto menyampaikan bahwa penerapan pengenaan pajak dan bea masuk diserahkan ke masing-masing negara. Usulan tersebut telah disampaikan Indonesia kepada Direktur Jenderal WTO Roberto Azevedo.

Di sisi lain, Mendag menyampaikan skema tersebut dapat memberikan tambahan penerimaan bagi negara. Hal itu akan berdampak signifikan khususnya bagi negara berkembang.

Seperti diketahui, dalam beberapa KTM sebelumnya, negara anggota WTO selalu menyepakati dilanjutkannya moratorium atas pengenaan bea masuk dan pajak barang dan jasa yang ditransmisikan secara elektronik. Kesepakatan tersebut dibahas setiap dua tahun sekali atau setiap digelarnya pertemuan KTM. (ak.bisnis)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker