Wow, Setnov Curhat ke Fahri Bahwa Penetapannya Menjadi Tersangka “Pesanan” Jokowi-JK ??

abadikini.com, JAKARTA – Penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya ada “pesanan”. Hal tersebut diungkap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

“Itu yang saya denger. ‘Enggak bisa, Novanto harus masuk’ gitu ngomongnya. Dia keliling ke mana-mana,” ujar Fahri enggan menyebutkan oknum yang dimaksud saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Bahkan, kata dia, ada yang mengatakan bahwa ‘pesanan’ itu datang langsung dari Presiden Joko Widodo dan wakilnya, Jusuf Kalla. “Malah ada yang ngomong ke Novanto ini permintaan Presiden, permintaan Wakil Presiden, ada yang ngomong gitu ke Novanto,” ungkap dia.

Fahri menuturkan, adapun informasi tersebut didapatkannya langsung dari Novanto. “Iya dia cerita ke saya, mungkin dia nggak mau cerita ke orang lain,” ucapnya seraya tertawa.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Adapun keputusan itu diambil secara kolektif kolegial dari seluruh pimpinan komisi antirasuah yang disampaikan langsung Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat sore (10/11/2017).

“KPK menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 31 Oktober atas nama Setya Novanto, anggota DPR RI,” ujarnya.

Disampaikan bahwa Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.

“Sehingga diduga merugikan perekonomian negara sejumlah 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri,” tutur Saut.

Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (wan.ak/dk)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker