Ini Kronologi Penangkapan Mang Jangol Mantan Kader Gerindra Pemilik Sabu-Sabu

abadikini.com, BALI – Wakil Ketua DPRD Bali dari Partai Gerindra, Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol yang menjadi buronan kasus kepemilikan sabu-sabu akhirnya ditangkap Polisi.

Kader Partai Gerindra yang sudah dipecat karena terjerat narkoba ini ditangkap di rumah orangtuanya di Banjar Sema, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar, pada Senin malam (13/11), sekitar pukul 21.30 Wita.

Menurut informasi, penangkapan Jero Jangol bermula ketika sejumlah saksi melihat yang bersangkutan datang ke rumah ibunya di Banjar Seme, Desa Melinggih, Payangan, Minggu (12/11) malam pukul 19.00 Wita.

Saksi kemudian melapor ke aparat kepolisian. Berdasar informasi tersebut, tim langsung dikerahkan melakukan pengintaian. “Dan, benar, dia (Jero Jangol) termonitor keluar keluar rumah (sang ibu) dan menuju ke sawah,” tutur sumber.

Usai ke sawah yang tak jauh dari rumah ibunya itu, tim langsung membuntuti. “Tak buang waktu lama, kami langsung mengamankannya di sebuah gubuk seperti kandang sapi di tengah sawah,” katanya.

Usai penangkapan mantan Wakil DPRD Bali ini langsung digiring ke Mapolda Bali. Mang Jangol dibekuk oleh Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) yang telah ditugaskan khusus memburu Mang Jangol.

Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose menyatakan, telah menugaskan anggota Satreskoba beserta Anggota Ditresnarkoba dan Satgas CTOC Polda Bali untuk memburu Mang Jangol. Dalam intruksinya disampaikan, yang dapat menjatuhkan atau menimbulkan hal-hal yang mengganggu masyarakat Bali akan dilakukan penangkapan.

Apalagi, seperti yang disampaikan sebelumnya, bahwa 60 persen kurir narkotika dan obat-obatan yang sudah ditangkap adalah orang Bali. “Ini harus kami tekan sampai tidak terjadi lagi peredaran (narkoba), yang bisa merusak budaya yang kita cintai bersama di Bali ini,” ungkapnya.

Mang Jangol ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tersangka dalam kasus penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskoba Polresta Denpasar di rumahnya di Jalan Batanta, Denpasar, Sabtu, 4 November 2017 lalu. Polisi juga telah menetapkan kakak kandung Mang Jangol yakni, I Wayan Sunada alias Wayan Kembar sebagai DPO.

“Kami tetapkan sebagai tersangka dan DPO untuk I Komang Swastika, dan kakak kandungnya Wayan Kembar juga sebagai DPO,” ucap Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo.

Penetapan DPO itu dikarenakan temuan sabu dari Mang Jangol yang ditemukan di kamarnya seberat 7,16 gram, satu senjata bareta tanpa izin. Selain itu itu juga ditemukan ada dua air sofgun, lima pisau belati, satu keris kuningan, lima kotak peluru senapan angin, satu kotak peluru air sofgun, empat bong, dua buku tabungan dan lima tabung gas air sofgun.

Untuk Wayan Kembar, sambung Hadi, ditetapkan DPO karena kepemilikan tujuh paket Sabu seberat 4,24 gram, uang tunai Rp. 6,9 juta, tiga buah HP, enam buku tabungan, lima buah gunting, lima korek api gas, satu bong. (siti.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker