Besok Sidang Gugatan Anies Terkait Ucapan Pribumi Digelar

“Sidang perdana gugatan perdata itu akan digelar pada Kamis (14/12/2017),” kata Daniel Masiku yang juga tim pengacara Taktis.

abadikini.com, JAKARTA – Kasus yang menimpa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kontroversial pidato saat dilantik dengan mengucap pribumi dan non pribumi rupanya belum tuntas. Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) mengajukan gugatan terhadap ujaran yang diduga bernada rasis yang disampaikan tertulis pada tanggal 16 Oktober lalu.

Dalam keterangannya tertulis Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) Selasa (12/12/2017) menyebutkan bahwa gugatan perdata telah terdafar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 588/PDT.GBTH.PLW.2017/PN.JKT.PST. Berdasarkan surat (release) panggilan sidang yang dikeluarkan oleh Panitera Pengganti PN Jakarta pusat bahwa pada Kamis (14/12/2017) akan dilangsungkan sidang perdana atas gugatan tersebut.

“Sidang perdana gugatan perdata itu akan digelar pada Kamis (14/12/2017),” kata Daniel Masiku yang juga tim pengacara Taktis.

Disebutkan, dalil gugatan perbuatan melawan hukum oleh Penguasa (pasal 1365 KUH Perdata) merupakan frame yang tepat mengingat Anis Baswedan saat ini menduduki jabatan publik sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Taktis merupakan merupakan kumpulan advokat Forum Komunikasi Alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (FORKOMA PMKRI) yang juga bagian dari Forum Alumni Kelompok Cipayung (KAHMI, PA GMNI, IKA PMII, PNPS GMKI, serta FORKOMA PMKRI). Selain Daniel, para pengacara yang saat ini bergabung dalam Taktis seperti Hermawi Taslim, Christianus Budi, Cosmas Refra, Vitalis Jenarus, K Welly Edyson, G Retas Daeng, dan Viani Octavius.

Taslim menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan Taktis merupakan bagian dari komitmen untuk memerangi praktek yang mengancam spirit kebhinekaan. Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah Indonesia dengan melahirkan berbagai aturan baik di tingkat nasional maupun juga di level daerah. Selain UUD 1945 dan UU No.39 tahun 1999 tentang hak asasasi manusia (HAM), Indonesia juga telah meratifiasi konvensi interansional tahun 1965 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial melalui UU No. 29 tahun 1999 dan secara lex spesialis melalui UU No. 40 tahun 2008 tentang Peghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Sejalan dengan itu, secara khusus bagi penyelenggara negara (Menteri, Gubernur dan Bupati) juga dilarang menggunakan istilah pribumi dan nonpribumi dalam setiap praktek kegiatan kepemerintahan yang pengaturaannya dituangkan dalam Instrusksi Presiden (inpres) No. 26 tahun 1999,” tegasnya.

Seperti diketahui, pidato politik pertama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (16/10/2017) banyak menuai kecaman. Anies dianggap membangun sentimen rasial dan membangkitkan politik identitas terkait suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dengan penyebutan istilah pribumi. (bob.ak)

Sumber: Berita Satu

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker