Jika Setnov Mangkir 3 Kali, KPK Akan Lakukan Jemput Paksa

abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjemput paksa Ketua DPR RI Setya Novanto jika tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Sebagaimana hal tersebut akan dilakukan sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.

Sejauh ini, kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, Setya N‎ovanto baru mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan. Secara hukum, apabila Novanto kembali mangkir maka akan dilakukan upaya jemput paksa.

“Kalau pada panggilan ketiga tidak hadir, maka KPK berdasarkan hukum kan bisa memanggil dengan paksa seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).

Sebelumnya, Novanto kembali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo, pada hari ini.

Alasan ketidakhadiran Novanto melalui surat yang diterima KPK salah satunya yakni, karena dalam surat panggilan tersebut tidak terdapat atau tercantum izin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Syarief pun berharap, panggilan berikutnya Setya Novanto dapat kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa harus menyertakan izin presiden karena dalam aturannya tidak diperlukan hal seperti itu.

“Tidak sama sekali kok, tidak harus ada izin baca saja aturaannya kan itu juga sudah ada putusan MK tidak mewajibkan adanya izin dari presiden‎,” ujarnya.

Sebabnya, KPK masih meminta agar Ketua Umum Golkar tersebut dapat memenuhi panggilan pemeriksaan agar tidak ada upaya jemput paksa pada panggilan pemeriksaan berikutnya.

“Tapi mudah-mudahan beliau kooperatif. (kalau tidak hadir kembali) itu salah satu yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan untuk memanggil secara paksa‎,” tandasnya. (bob.ak/okezone)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker