Fahri Hamzah Jadi Saksi Sidang ILUNI UI Vs Kemenkumham

Abadikini.com, JAKARTA- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menjadi saksi dalam persidangan pembuktian kasus sengketa perkumpulan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) melawan Kementerian Hukum dan HAM. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Selasa (13/3).

Selain Fahri, dalam sidang ini juga dihadiri saksi fakta yang lain yaitu Herry Hernawan. Kementerian Hukum dan HAM mencabut surat keputusan badan hukum Perkumpulan ILUNI UI sejak 15 Agustus 2017.

“Dengan ini diberitahukan bahwa sejak tanggal 15 Agustus 2017 terhadap status badan hukum Perkumpulan ILUNI UI yang berdiri berdasarkan akta nomor 26 tanggal 20 Juli 2016 dibuat oleh notaris Rosida Rajagukguk-Siregar,SH.,M.Kn telah dicabut,” demikian pengumuman di situs Ditjen AHU. 

Pencabutan itu sesuai surat keputusan MenkumhAM nomor AHU-31 AH.01.08.TAHUN 2017. Selama ini memang ada dua ILUNI UI. Yang tidak dibubarkan pemerintah adalah ILUNI UI yang bernaung di bawah Rektorat UI.

Terkait dinamika tersebut, Fahri berharap agar masing-masing organisasi ILUNI UI tetap menjaga komunikasi yang baik.

“Harus tetap menjalin komunikasi yang baik,” ujar Fahri.

Fahri meninggalkan ruang persidangan terlebih dahulu saat Hakim Ketua menyatakan skorsing. 

Sidang dengan nomor perkara 238/G/2017/PTUN-JKT ini dipimpin tiga orang hakim, yakni Hakim Ketua Roni Erry Saputro, S.H., M.H.; Hakim anggota I Oenoen Pratiwi, S.H., M.H dan Hakim anggota II Tri Cahya Indra Permana, S.H, M.H. (ak/rmol)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker