Dituduh Sebar Hoax, Ini Klarifikasi Fahri Hamzah

Abadikini.com, JAKARTA- Kelompok Cyber Indonesia melaporkan dua wakil ketua DPR, yakni Fahri Hamzah dan Fadli Zon di Polda Metro Jaya pada Senin kemarin (12/3). 

Keduanya dituduh telah menyebarkan informasi hoax karena me-retweet berita yang sudah diralat.

Terkait kasus itu, Fahri Hamzah dalam pesan singkatnya yang diterima awak media, hari ini (Selasa, 13/3), memberi klarifikasinya.

Menurut Fahri, dirinya hanya mengutip pemberitaan sebuah media yang dianggap kredibel dan memiliki reputasi baik.

“Saya hanya mengutip satu media Jawa Pos sebuah media yang umurnya sudah sangat lama, dan punya reputasi yang sangat besar, itu justru bertanggung jawab karena mengutip sumber dalam setiap tulisannya adalah bagian yang paling penting,”  kata Fahri.

Lanjut Fahri, jika berita tersebut tidak ada sumbernya maka jelas tindak pidana kebohongan atau pemalsuan.

“Tetapi kalau narasumbernya ada, itu justru benar,” jelasnya.

Apalagi narasumbernya sudah melakukan klarifikasi atas pemberitaan dimaksud. Untuk itu ia berterima kasih.

“Tetapi, mengutip sebuah institusi resmi seperti Jawa Pos atau Detik.com maupun media-media yang diketahui oleh publik, merupakan suatu tindakan yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Namun begitu ia menyadari laporan hukum ini adalah dinamika berdemokrasi.

“Setiap orang yang merasa dirugikan oleh orang lain dapat melakukan upaya hukum adalah sehat, normal dan gizi dalam berdemokrasi,” terangnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Cyber Indonesia, Habib Muannas Al-Aidid dan Zakir Rasyidin melaporkan Fadli Zon dan Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya atas tuduhan tindak penyebaran berita bohong atau hoax.

Pelapornya atas nama Muhammad Rizki dengan Laporan Polisi Nomor LP/1336/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Fahri dilaporkan terkait kicauan pada akun twitter miliknya @Fahrihamzah pada 4 Maret 2018.

Kicauan Fahri tersebut lantas diretweet akun @fadlizon.

“Dari web resmi @jawapos menemukan bahwa ketua MCA adalah Ahoker. Jadi maling teriak maling dan ngaku Muslim segala. Ayok @DivHumas_Polriselesaikan barang ini. Jangan mau merusak nama Polri dengan menyerang identitas agama,” tulis Fahri.

Pihak Jawa Pos sendiri sudah menghapus berita dimaksud. (ak/rmol)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker