Zumi Zola Akan Gugat KPK lewat Jalur Praperadilan?

Abadikini.com, JAKARTA – Sejumlah kalangan menyebut penetapan status tersangka oleh KPK kepada Gubernur Jambi, Zumi Zola bisa berujung gugatan praperadilan. Hal ini juga pernah ditempuh sejumlah pejabat maupun politisi yang tersandung kasus hukum oleh KPK.

Namun demikian, kuasa hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi mengatakan, kliennya hingga saat ini belum mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Zumi Zola sebelumnya jadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Arfan.

“Sampai sejauh ini belum dipikirkan ke sana, karena belum tahu apa yang terjadi. Orang mau mengajukan praperadilan itu kalau merasa ini bersalah,” ujar Farizi di Jakarta, Senin (12/2/2018).

Menurut Farizi, kliennya akan menjalani proses hukum yang berlaku di KPK. Jika nantinya ada yang menyimpang dari aturan, maka pihak Zumi Zola baru akan mengajukan gugatan praperadilan.

“Kita jalani, ada yang tidak sesuai aturan, kita akan mengajukan keberatan, jika keberatan tidak diterima, kita mengajukan praperadilan,” ucapnya.

Farizi menyebut mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu siap jika nantinya KPK melakukan penahanan. Dia menuturkan, hal tersebut telah dipersiapkan oleh Zumi Zola saat ditetapkan menjadi tersangka.

“Apa pun itu memang sudah menjadi risiko, itu pasti akan terjadi. Itu sudah dipersiapkan semuanya. Kita akan mentaati hukum apa pun yang dilakukan,” jelas dia.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

KPK menduga Zumi bersama Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi yang juga ditetapkan sebagai tersangka, menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu disinyalir kemudian disalurkan lagi sebagai suap kepada anggota DPRD Jambi.

Selain itu, KPK menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola. Penyidik menemukan uang tersebut dalam sebuah brankas.

“Ya memang ada brankas yang ditemukan dan di brankas itu ditemukan sejumlah uang. Tentu yang kita amankan adalah uangnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 2 Februari 2018.

Penyidik KPK, kata dia melakukan penggeledahan di tiga tempat yaitu, rumah dinas Gubernur Jambi, dan vila milik keluarga Zumi Zola, serta rumah seorang saksi di Kota Jambi. Menutut Febri, brankas berisi uang dengan pecahan Dollar AS itu ditemukan di salah satu tempat tersebut. (ak.serujambi)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker