Inilah Kronologi Polisi Amankan ES Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga

Abadikini.com, ROAKN HULU – Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga kembali terjadi pada hari Minggu (10/2/2018) sekitar pukul 16.30 WIB Di Rumah korban pesagang RT 01 RW 02 Dusun patembang Desa Suka Maju Kec. Rambah kab.Rohul dan berhasil diamankan oleh Tim reskrim Polsek Rambah Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 09/ II / 2018 / Sek. Rambah, tgl 10 Februari 2018.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi pada, Hari Jumat tgl 09 Februari 2018 skr pkl 23.00 wib, di Rumah korban pesagang RT 01 RW 02 Dusun patembang Desa Suka Maju Kec. Rambah kab.Rohul dengan pelapor inisial (IS,) 45 Tahun seorang ibu rumah tangga ( IRT) Kristen, Pesagang Rt 01/Rw 02 Dusun patembang desa Suka Maju Kec Rambah Kab Rokan Hulu Dengan kronologi kejadian bahwa. Pada hari Jumat tgl 09 Februari 2018 sekitar pukul 23.00 wib,(IS) bertengkar dengan suaminya ( ES.)

Pada saat bertengkar ( ES) langsung mencekik leher IS dengan menggunakan kedua tangannya dan berkata “kemanapun kau pergi ku bunuh kau” kemudian terlapor melepaskan tangan dari leher pelapor sehingga mengakibatkan leher Pelapor mengalami memar, terasa sakit dan susah untuk menelan makanan, Setelah itu Pelaku langsung pergi meninggalkan pelapor bersama anak-anaknya di rumah. kemudian sekitar pkl 01.30 WIB pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Kapolres Rohul AKBP Yusuf Rahmanto SIK SH MH melalui Ka.Polsek rambah Didi Antoni SH mengatakan bahwa pasca adanya laporan tersebut langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Rambah untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terlapor
Pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2018 sekira pukul 15.30 Wib init rekrim mendapat informasi bahwa pelaku bertengkar dengan istrinya dirumahnya, setelah mendapat info tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rambah BRIPKA Arif Arman langsung melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Rambah AKP Didi Antoni, SH,MH.

kemudian Kapolsek Rambah memerintahkan kanit Reskrim dan Anggota untuk berangkat ke rumah pelapor untuk menangkap pelaku KDRT tersebut. Setelah sampai di rumah pelapor maka tim opsnal Polsek Rambah langsung melakukan kordinasi dengan pelopor IS (korban) dan diketahui bahwasanya ES (pelaku) telah pergi ke kebunnya untuk bekerja. kemudian tim opsnal polsek rambah mendatangi pelaku kekebunnya, dan melihat Pelaku sedang bekerja, melihat hal tersebut maka tim opsnal Polsek Rambah langsung melakukan Penangkapan terhadap ES. Pasca dilakukan penangkapan Pelaku langsung dibawa kepolsek Rambah untuk proses lebih lanjut terang Paur humas polres Rohul dalam rilisnya. (ak.rl)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker