95 Caleg di Loloskan Bawaslu, Partai Bulan Bintang Makin Optimis Lolos PT 4% Suara Nasional

Abadikini.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait 95 calon legislatif 2019 yang tidak lolos dari verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan ini dibacakan Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang sengketa ajudikasi Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Sidang dihadiri kuasa hukum PBB, Firmansyah sebagai pemohon dan perwakilan KPU selaku termohon.

“Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Abhan, Kamis, (11/10/2018) malam.

Kedua, lanjut Abhan, memerintahkan termohon untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 1129/PL dan seterusnya dibacakan pada 20 September 2018 tentang daftar calon tetap, DCT (Daftar Calon Tetap) anggota DPR RI, kepada pemilihan umum 2019 terbatas yang tidak mencantumkan 95 bakal calon dari pemohon yang tidak tercantum dalam silon dalam DCT anggota DPR RI pada Pemilu 2019 sepanjang pemohon telah melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

“Ketiga, memerintahkan termohon untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan kembali dan selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap 95 dokumen fisik pengajuan bakal calon anggota DPR RI dari pemohon yang tidak tercantum dalam silon sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Abhan.

Keempat, memerintahkan termohon untuk melengkapi 95 bakal calon dari pemohon dalam daftar calon tetap sepanjang pemohon melengkapi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kelima, memerintahkan termohon melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak dibacakan,” tutup Abhan.

Kuasa hukum PBB Firmansyah menjelaskan, majelis berpendapat bahwa Sistem Informasi Calon (silon) adalah merupakan sarana pendukung serta silon tidak boleh mempunyai kendala dalam pengoperasiannya, akan tetapi ternyata dalam perjalanannya Silon mengalami masalah atau kendala seperti yang di alami oleh PBB.

“Termohon tidak membantah silon mengalami kendala, PBB sebagai pemohon dapat membuktikan berkas 95 caleg lengkap,” jelas Firmansyah yang juga calon DPR RI PBB dari Dapil Jambi ini saat di hubungi Abadikini.com, Jumat (12/10/2018).

Ia menambahkan, dengan putusan bawaslu yang mengabulkan permohonan PBB dengan lolosnya 95 Caleg, kata Firmansyah, ini adalah kemenangan PBB yang ke 5 atas gugatan PBB melawan KPU, kedepan tidak adalagi gugatan, PBB kata Firmansyah akan fokus pada pemenangan partai.

“Ini kemenangan ke 5 dari 5 gugatan kita menggugat KPU. Abis ini tidak ada lagi gugatan. kita fokus lolos parlemen dengan tambahan 95 caleg ini kita makin optimis lolos ambang batas parliamentary threshold (PT 4%) suara Nasional,” pungkasnya.

Partai Bulan Bintang (PBB) sebelumnya menggugat KPU terkait dua daerah pemilihan (dapil) PBB yang tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga tidak tercantum pada daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg).

Tidak lolosnya dua dapil yang diajukan PBB menyebabkan KPU tidak dapat melanjutkan verifikasi 95 bacalegnya yang diajukan melalui dapil tersebut. Firmansyah menyebut, objek gugatan yang dilayangkan pihaknya adalah surat keputusan (SK) DCS.

“Intinya ada 2 dapil kita yang di-TMS oleh KPU dan 95 caleg kita tidak diverifikasi oleh KPU,” ucap kuasa hukum PBB Firmansyah di kantor Bawaslu, Rabu 15 Agustus 2018 lalu. (ak.beng)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker