Menangkan Gugatan di PN Lawan Fauzi Yusuf Hasibuan, Juniver Girsang Sah Ketua Peradi

Abadikini.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus gugatan perdata yang diajukan Fauzi Yusuf Hasibuan dan Thomas E Tampubolon yang mengaku-ngaku Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terhadap Peradi di bawah kepemimpinan Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution, Rabu (12/9/2018).

Ketua Majelis Hakim Budhy Hertantiyo dan anggota Syamsul Edy serta Robert menyatakan gugatan Fauzi Hasibuan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau N.O. Perkara dengan Register Nomor 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst ini telah disidangkan sejak awal Januari lalu.

Pihak Peradi di bawah kepemimpinan Juniver dalam perkara ini mengajukan 19 (sembilan belas) Bukti Surat dan 5 (lima) Saksi yakni Denny Kailimang, Harry Ponto, Nelson Darwis, Semmy Manonama dan Iwan Kuswardi. Kesemua alat bukti telah membuktikan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) II Peradi di Makassar yang diselenggarakan pada 26-27 Maret 2015 telah selesai diselenggarakan.

Peserta Munas yang hadir secara aklamasi telah memilih Juniver Girsang selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Peradi periode 2015 – 2020.

Patra M Zen, Koordinator Tim Advokasi Peradi menilai keputusan hakim sangatlah adil. “Majelis Hakim telah menunjukkan kepemimpinan yang adil dalam memeriksa dan memutus perkara sengketa kepengururan organisasi profesi”, ungkap Patra.

Sementara itu, Ketua Umum DPN Peradi Juniver Girsang menyatakan bahwa putusan hari ini amat beralasan dan berdasar hukum.

“Putusan ini menunjukkan pertimbangan hukum yang jelas dan rasional (clear and reasonable)”, tegas Juniver. (RN.ak/mdk)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker