Bupati Halmahera Timur Resmi di Tahan KPK

Abadikini.com, JAKARTA – Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan resmi ditahan KPK sebagai tersangka suap. Dia membantah tuduhan menerima suap tersebut.

“Nggak ada komentar ya. Mana, saya nggak terima, politik itu,” kata Rudy saat dikawal menuju ke mobil tahanan di KPK, seprti dikutip detikcom, Senin (12/2/2018) malam.

Rudy tampak menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia langsung dibawa ke rutan KPK untuk ditahan selama 20 hari pertama.

“Tersangka RE (Rudy Erawan) ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini (12/2) di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Rudy diumumkan KPK sebagai tersangka pada Rabu, 31 Januari 2018. Rudy diduga menerima uang Rp 6,3 miliar dari Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Amran telah divonis berkaitan dengan kasus tersebut.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti pada Januari 2016. KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menjerat beberapa orang lainnya.

“RE merupakan tersangka ke-11. Sebelumnya KPK sudah menetapkan 10 orang terkait kasus ini, di mana 6 dari 10 telah divonis di Pengadilan Tipikor,” sebut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat itu.
(ak.dtk)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker