Mangkir Penuhi Panggilan KPK Fredrich Minta Diperiksa Peradi ??

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi meminta agar Pehimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melakukan pemeriksaan terhadapnya soal dugaan pelanggaran kode etik saat menjadi kuasa hukum tersangka SN.

“Kami yang ajukan ke Peradi, karena kan kami belum melihat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan,” kata Supriyanto Refa, kuasa hukum tersangka Fredrich Yunadi di KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Namun setelah KPK menduga terjadi pelanggaran Pasal 21 di antaranya memanipulasi rekam medis yang dilakukan Fredrich saat menjadi kuasa hukum Novanto, lanjut Refa, pihaknya ingin membuktikan apakah terjadi pelanggaran etik advokat atau tidak.

“Berarti persoalnnya kan serius. Karena itu, kami mau membuktikan ada atau tidak. Karena kalau pelanggaran hukum seperti itu, pasti juga ada pelanggaran etik,” katanya.

Karena itu, Fredrich dan tim kuasa hukumnya meminta agar KPK memberikan kesempatan yakni menunda pemeriksaan hingga adanya putusan kode etik dari Peradi.

“Kasih kami kesempatan dululah, kita kan sama-sama aparat penegak hukum. Saling menghargai juga proses yang  berjalan. Beri kami kesempatan, kemudian kalau memang ada pelanggaran etik sampaikan juga ke kami biar kami proses,” ujarnya.

Saat wartawan menanyakan butuh berapa lama Peradi melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, Refa mengatakan, di Peradi terdapat dua Komisi Pengawasan (Komwas) dan Dewan Kehormatan.

“Kalau Kowas memantau gerak gerik pengacara kalau memang ada pelanggaran dilimpahkan ke Dewan Kehormatan untuk dihadiri. Berapa lama, saya enggak bisa memastikan, karena itu kan ranahnya Komwas dan Dewan Kehormatan ya,” ujarnya.

Refa memastikan bahwa Fredrich masih berada di Jakarta dan dalam kondisi sehat. Ia juga menegaksan, bahwa kliennya tidak menghindari proses hukum yang membelitnya di lembaga antirasuah.

“Oh enggak, ini kan proses yang harus dihadapi ya. Cuma kan karena kita sudah buat surat kemarin kita juga ingin tahu bagaimana kelanjutan surat kami itu dikabulkan atau enggak. Kalau enggak dikabulkan, kan pasti diagendakan ulang, enggak mungkinlah main jemput-jemput,” katanya.

KPK sendiri lanjut Refa, akan kembali menghubungi tim kuasa hukum jika melakukan pemanggilan kedua. “Tadi katanya saya akan dihubungi kalau ada panggilan kedua,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Frederich Yunadi dan dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka karena diduga menghalang-halangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP tersangka Setya Novanto.

KPK menduga Fredrich dan Bimanesh memasukkan Setya Novanto ke salah satu rumah sakit untuk menjalani rawat inap dan memanipulasi data medis Novanto untuk menghindari panggilan menjalani pemeriksaan soal e-KTP.

“FY dan BST diduga kasus untuk memasukkan SN ke salah satu RS untuk rawat inap dengan data medis di manipulasi untuk hindari panggilan dan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke SN,” kata Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK, Rabu (10/1).

Basaria menjelaskan, pada 15 November 2017, KPK memanggil Novanto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak datang dan memberikan surat pemberitahuan tidak akan hadir.

Penyidik kemudian mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Barat, Jakarta Selatan, pada Rabu malam (16/1/2017), pukul 20.00 WIB untuk melakukan penggeledahan dan menjemput Novanto.

Namun Novanto tidak ditemukan dan penyidik melakukan pencarian hingga pukul 02.50 WIB. Namun penyidik tetap yidak menemukan pria yang saat itu masih menjabat ketua umum Partai Golkar tersebut.

KPK mengimbau Setya Novanto untuk menyerahkan diri. KPK menetapkan Novanto sebagai buronan dan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis (16/1/2017).

“KPK terbitkan DPO dan menyurati Polri atas nama SN. Malam harinya, terdapat informasi bahwa mobil yang dinaikin SN alami kecelakaan dan (SN) dibawa ke RS Medika Permata Hijau,” katanya.

Setibanya di rumah sakit, Novanto tidak dimasukan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau UGD meskipun dia mengalami kecelakaan. Novanto malah langsung dimasukkan ke ruang rawat inap VIP.

“Sebelum SN dirawat di RS, diduga FY telah datang terlebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Didapat juga informasi bahwa salah satu dokter di rumah sakit mendapat telepon dari orang yang diduga pengacara SN,” katanya.

Fredrich juga menyampaikan, bahwa Setya Novanto akan dirawat di RS sekitar pukul 21.00. Dia meminta kamar perawatan VIP yang rencana akan di-booking satu lantai. Padahal, saat itu belum diketahui bahwa SN akan dirawat.

“Penyidik juga mendapatkan kendala ketika melakukan pengecekan informasi peristiwa kecelakaan dan berlanjut perwatan medis di RS Medika Permata Hijau,” kata Basaria menambahkan.

KPK menyangka Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diunbah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ak.vl/gn)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker