Soal Kampanye Perindo di TV, Tiga Pimpinan Stasiun Televisi Tolak Panggilan Bawaslu

Abadikini.com, JAKARTA – Terkait kampanye Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di Televisi, tiga pimpinan stasiun televisi, yakni I News TV, Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), serta Global TV, yang berada dibawah naungan MNC Grup tersebut menolak untuk hadir memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Pemanggilan ini terkait upaya kampanye yang tidak sesuai jadwal.

“Mereka menyatakan tidak mau hadir sekarang. Semuanya (tiga pemimpin redaksi stasiun televisi),” ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin seperti dilansir dari Antara, Kamis (8/3/2018).

Afifuddin mengatakan, pada Rabu (7/3/2018) malam, ketiga pimpinan itu memastikan akan mendatangi Kantor Bawaslu RI hari ini. Di mana mereka akan datang sesuai jadwal yang ditentukan, I News TV pada pukul 13.00 WIB, RCTI pukul 15.00 WIB, serta Global TV pukul 19.00 WIB.

Namun, ketiga pimpinan stasiun televisi itu kemudian membatalkan pertemuan itu. Pembatalan tersebut, kata dia, disampaikan melalui pesan singkat.

“Mereka kemudian mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI menyarankan mereka untuk hadir, tetap gak mau,” ungkapnya.

Afifuddin menjelaskan, Bawaslu memutuskan untuk memanggil tiga pimpinan stasiun televisi tersebut, karena menerima laporan adanya dugaan upaya kampanye yang dilakukan satu partai, dengan memuat iklan berunsur pencitraan terhadap partai di tiga media penyiaran itu.

Iklan tersebut dianggap sudah melanggar peraturan tentang waktu kampanye, yang telah ditetapkan pada 23 September 2018. “Iklan itu tayang pada 2 Maret 2018, di tiga stasiun televisi yang kami panggil. Mereka rencananya akan kami mintai klarifikasi,” tutur Afifuddin.

Dengan gagalnya pertemuan tersebut, Afifuddin mengatakan Bawaslu selanjutnya akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti dugaan kampanye di tiga stasiun televisi tersebut. (leo.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker