Terkait Putusan UU Pemilu, Yusril: Kita Lihat Dulu Seperti Apa Putusan MK

Abadikini.com, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi telah merilis Jadwal Sidang Pengucapan Putusan tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang akan dilaksanakan pada Kamis (11/1/2018) melalui Pokok Perkara “Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 222]” dengan pemohon Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB).

Gugatan didaftarkan langsung oleh Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra pada (5/9/2017) lalu. Adapun yang digugat adalah Pasal 222 yang mengatur tentang ketentuan ambang batas calon presiden yang telah diputuskan Pemerintah dan DPR sebesar 20% kursi parlemen dan 25% suara sah nasional.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya ingin melihat terlebih dahulu apa putusan di Mahkamah Konstitusi nanti. Apapun yang diputuskan tetaplah mempunyai kekuatan mengikat.  

“Kita lihat dulu seperti apa putusan MK besok. Apapun yang diputuskan tetaplah mempunyai kekuatan mengikat dan final walau kita tidak setuju dengan apa yang diputuskan” kata Yusril ketika dihubungi abadikini.com pada Rabu (10/1/2018)

Yusril menganggap pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Dia menilai sebagai institusi dan badan hukum, partainya sudah dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019.

Partainya memiliki hak konstitusional mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Sebab partai yang dipimpinnya merupakan peserta Pemilu 2019.  Namun, menurut dia, hak kontitusinonal PBB merasa dirugikan atau terhalang norma Pasal 222 tersebut

Pasal 222 sendiri mengatur Pasangan Calon disusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi palin sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Jadwal Sidang Putusan tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (11/1/2018) pada pukul 09.00 Wib di Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta dengan Nomor Perkara 70/PUU-XV/2017. (ak/beng)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker