Saatnya Generasi Millenial Tentukan Siapa Presidennya

Sampai hari ini setidaknya sudah dua Partai Politik yaitu Partai Idaman dan Partai Bulan Bintang dan satu ormas/lembaga yang di tolak oleh MK atas gugatan mereka terhadap uji materi pasal 222 UU Pemilu. Dalam minggu minggu ini juga muncul pemohon baru yang melakukan JR terhadap pasal tersebut, tidak tanggung2 selain mantan komisioner KPK M.Busyro Muqoddas juga ada mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dan aktifis perludem Titi Anggraeni dan yang lainya sebagai pemohonnya. Memang pasal 222 ini menjadi menarik untuk di cermati bukan karena angkanya mirip 212 sebuah gerakan yg kemarin mampu membendung Ahok untuk menduduki kursi Gubernur DKI, tetapi 222 adalah sebuah pasal dalam UU Pemilu yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana disana dikatakan bahwa: “Pasangan Calon diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik Peserta Pemilu yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari
suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Siapa yang diuntungkan dan siapa yang di rugikan?

Untuk mengetahui siapa yang diuntungkan, biarlah masyarakat yang menilai dan melihat siapa siapa yang menangguk untung dari adanya pasal ini.
Yang ingin kami sampaikan disini adalah, belum lama ini kami bertemu dan berdiskusi dengan seorang aktifis mahasiswa yang lahir tahun 1998, tahun dimana reformasi bergulir menumbangkan rezim yang berkuasa sudah lebih dari 30tahun. aktifis mahasiswa tersebut praktis kini usianya baru masuk 20tahun dan pada Pemilihan Umum tahun 2019 nanti tentunya adalah menjadi momentum untuk pertama kali dia dan generasi seangkatannya untuk ikut serta sebagai warga negara mengikuti Pemilihan Umum.
Pemilihan Umum 2019 adalah Pemilu yang berbeda dari Pemilu Pemilu sebelumnya, hal ini dikarenakan pada Pemilu 2019 ini rakyat tidak saja memilih wakil wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat tetapi juga sekaligus memilih Presiden RI.

Hari ini yang menjadi masalah bagi teman kami dan generasi seangkatannya yang usianya pada 2019 baru antara 17 sd 21 tahun dimana pada pemilu 2019 inilah mereka untuk pertama kalinya ikut serta memilih calon Presiden, namun calon Presiden yang akan dipilihnya tersebut ternyata ditentukan oleh partai politik yang menjadi peserta Pemilu pada tahun 2014 dimana generasi millenial seangkatan mereka ini pada saat itu belum ikut memberikan suaranya. maka disini substansinya adalah generasi millenial yang jumlahnya puluhan juta pada Pemilu 2019 nanti disuruh memilih calon calon Presiden yang sudah dipilihkan oleh Partai Partai Peserta Pemilu 2014 yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan mereka. Sistem demokrasi yang tidak adil bagi generasi baru ini adalah karena di dalam pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan PT 20%. Jadi kalau pada tahun 2019 mereka generasi Millenial ini punya calon Presiden sendiri aspirasinya menjadi tersumbat karena Parpol pengusungnya adalah Parpol zaman old yang tidak ada satupun diantara generasi millenial ininpernah memilihnya, dan kini partai partai itu jugalah yang menjadi peserta pemilu 2019, kalaupun ada partai partai baru yang menjadi peserta pemilu pada 2019 nanti, partai partai baru tersebut juga belum turut serta menentukan calon Presiden yang akan datang. Padahal sebagai generasi baru mereka tentunya menginkan agar Presiden pilihan mereka berasal dari aspirasinya, sebagai sebuah pilihan politik di Zaman Now.

Mereka tentu tidak mau kehilangan kesempatan emas ini, dan sebelum mereka ketinggalan kereta demokrasi di tahun Politik ini, maka pilihannya adalah langkah seperti mahasiswa aktifis kita ini Muhammad Dandy yang memberikan kuasa kepada Team Pembela Generasi Millenial untuk menggugat pasal 222 UU Pemilu tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Presiden Indonesia adalah milik semua generasi, maka semua generasi harus diikutkan. Zaman sedang bergerak saatnya Generasi Millenial Ikut Menentukan Siapa Presiden Indonesia.

Mohon do’a dan dukungan pendaftaran permohonan Uji Materi pasal 222 UU Pemilu.
Yang insya Allah akan dilaksanakan pada: Jum’at, 6 Juli 2018 jam 9.00 di Mahkamah Konstitusi.

Salam Demokrasi

Team Pembela Generasi Millenial (TPGM)

IWAN GUNAWAN SH.MH

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker