Effendi Ghazali sebut Presidential Threshold Sarat Kebohongan

Abadikini.com, JAKARTA-  Pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia Effendi Ghazali selaku pemohon sidang uji materi pembatalan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Mahkamah Konstitusi (MK) menilai PT yang diatur dalam Pasal 222 UU 7/2017 sarat dengan kebohongan

“Yang penting itu kami tidak ada kaitannya denga capres atau partai manapun, dan kedua ketika MK tidak mengajukan permohonan kami jangan sampai nanti masyarakat menilai Pilpres 2019 bertentangan dengan Pancasila,” terang Effendi kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Senin (9/7).

Menurut dia, bertentangan dengan Pancasila karena pada Pemilu 2014, tidak pernah ada sosilasasi terhadap adanya PT sehingga warga negara telah dibohongi.

“Itu membohongi warga negara dan memanipulasi hasil hal pilih warga negara, tapi kalau untuk 2024 tidak bertentangan dengan Pancasila karena kami sudah dikasih tahu,” bebernya.

Dengan logika jernih tersebut, maka pemohon menyatakan bahwa pasal itu bertentangan dengan Pancasila karena mengandung kebohongan.

“Kalau bohong itu dengan sila mana saja di Pancasila bertentangan, di Pembukaan UUD 45 juga, di pasal-pasal di bawahnya dalam UUD 45 mungkin bisa dicari nanti, misal pasal 28,” pungkas Effendi. (ak/rmol)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker