Wow! Meskipun Sudah jadi Tersangka, Asrun Masih Sah Sebagai Cagub Sulawesi Tenggara 2018??

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK turut menangkap calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun dan sejumlah pihak lainnya.

Seperti diketahui bahwa Asrun merupakan kader PAN dan kini tengah maju sebagai calon gubernur dalam pilgub Sulawesi Tenggara 2018 bersama Hugua. Mereka berdua diusung oleh Partai Amanat Nasiona (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura dan Partai Gerindra.

Meski telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tenggara menyatakan, calon gubernur Sultra nomor urut “2” Asrun yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait  OTT yang dilakukan bersama Wali Kota Kendari pada Rabu, (28/2/2018) tetap sah sebagai calon gubernur Sultra periode 2018-2023.

“Meski sudah menjadi tersangka, Asrun yang berpasangan dengan Hugua sebagai calon wakil gubernur Sultra tetap syah sebagai calon gubernur,” ujara Ketua KPU Sultra Hidayatullah melalui pesan WhatshApp yang diterima awak media di Kendari, Jumat, (2/3/2018).

Hidayatullah mengatakan sesuai Undang undang, status yang bersangkutan sebagai calon gubernur tetap syah atau legitimate sepanjang belum ada keputusan yang berkekuatan hukum yang tetap (incracht).

“Artinya tidak ada pembatalan sebagai calon dan tetap proses Pilkada berjalan dan kampanye oleh wakilnya atau timnya,” ujaranya.

Bahkan Hidayatullan mencontohkan pada Pilkada di Kabupaten Buton 2017 lalu, Bupati Buton Umar Samiun waktu itu masih dalam tahanan KPK, namun Pilkada tetap berjalan.

Hidayatullah lebih jauh menegaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 53 ayat (1) UU No.8/2015 sebagaimana diubah terkahir UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Juncto Psl 75 dan psl 76 PKPU No. 3/2017 sebagaimana diubah terkahir PKPU 15/2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup dan/atau Walikota dan Wawalikota.

Ditegaskan dalam Undang Undang itu bahwa Parpol atau gabungan Parpol dilarang menarik pengajuan Paslon dan/atau salah seorang dari paslon setelah Penetapan Paslon oleh KPU Provinsi terkait dengan pencalonan gubernur dan wakil gubernur. (bob.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker