Fahri Hamzah : Bangsa Indonesia Berhutang Kepada Yusril Ihza Mahendra

Abadikini.com, JAKARTA- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan bahwa Bangsa Indonesia berhutang kepada Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Pernyataan tersebut dinyatakan di media sosialnya Fahri Hamzah.

Fahri membalas Video yang diunggah di Twitter Yusril Ihza Mahendra dengan mengatakan Argumen Yusril setara dengan 3 SKS.

Bangsa berhutang kepada beliau yg berani bicara di depan umum…ada banyak yang sembunyi….inilah argumen ketatanegaraan yang sepadan dengan 3 SKS…bravo prof!!” Tulis Fahri Hamzah pada Jumat (9/2/2018)


Dalam video tersebut Yusril membahas tentang Hak Angket DPR dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Selasa malam (11/7/2017).  

Seperti diketahui, MK menolak permohonan uji materi Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang penggunaan hak angket DPR terhadap KPK dan menetapkan KPK sebagai obyek hak angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah pada Kamis, 8 Februari 2018.

Putusan MK itu diputuskan setelah pendapat sembilan hakim MK terbelah dalam menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK terhadap Hak Angket KPK.

Lima hakim menyatakan menolak permohonan pemohon dan menyatakan hak angket KPK yang dibentuk DPR adalah sah. Mereka adalah Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams Manahan MP Sitompul, serta Ketua MK Arief Hidayat.

Sementara, empat hakim konstitusi lainnya menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat atas putusan tersebut yakni, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo.  (ak/beng)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker