Ternyata Debt Collector Wajib Punya Sertifikat Profesi

Abadikini.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk melaporkan ketika menemukan Debt Collector dari perusahaan pembiayaan yang tidak dilengkapi dengan surat tugas dan dapat melakukan penyitaan kepada kendaraan debitur.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan dalam pasal 50 tertulis bahwa pegawai dan atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan juga wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukkan.

“Disebutkan, perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur. Perusahaan pembiayaan harus menuangkan kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk perjanjian tertulis bermaterai,” katanya.

Ia mengatakan kerja sama dengan pihak lain wajib memenuhi beberapa ketentuan di antaranya berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk oleh asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia.

“Dalam hal ini, perusahaan juga harus bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain,” katanya.

Selain itu, berdasarkan data per November 2017 telah terdapat 63.474 pegawai atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan yang telah memiliki sertifikasi bidang penagihan. (ak/beng)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker