Demi Mengungkap Mega Korupsi E- KTP, KPK Periksa 5 Politisi

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi politisi terkait mega korupsi kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pemeriksaan dilakukan untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).

“Untuk tersangka ASS dalam minggu ini kami mendalami kluster politik,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, (9/1/2018).

Kelima saksi itu adalah Olly Dondokambey, Numan Abdul Hakim, Jazuli Juwaini, M. Jafar Hafsah, dan Rindoko Dahono Wingit. Febri belum menyampaikan siapa pihak politik yang sedang didalami KPK.

Febri mengatakan, penyidik KPK hendak mengklarifikasi seperti proses pembahasan proyek e-KTP. Dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak juga akan ditelusuri.

Olly adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2004-2015 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPR). Saat ini, ia menjabat sebagai gubernur Sulawesi Utara. Namanya disebut dalam dakwaan mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Dalam Negeri Sugiharto.

Ia diduga menerima uang dari Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma, Andi Agustinus, saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Olly diduga menerima US$ 1,2 juta.

Saksi lain, Jazuli Juwaini, adalah anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namanya juga disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Sebagai Kapoksi Komisi II DPR, ia diduga turut menerima uang US$ 37 ribu.

Sementara itu, tiga saksi lainnya yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK untuk kasus e-KTP ini juga pernah menjabat sebagai anggota DPR. (rfl.ak/tempo)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker