Rugikan Negara Ratusan Juta, Ribuan Barang Sitaan Ilegal Dimusnahkan DJBC Jabar

Abadikini.com, PURWAKARTA – Ribuan barang sitaan berbagai macam merk produk  ilegal di musnahkan pihak Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor wilayah (DJBC) Jawa Barat di halaman kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) Madya Pabean A Jalan Akasia kawasan Bukit Indah City (BIC) Kecamatan Bungursari, Purwakarta, Jabar Rabu (7/11/2018) kemarin.

Dalam Konfrensi Press dalam  Pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan tahun 2018, itu di hadiri oleh oleh perwakilan dari Kepolisian Purwakarta dan Karawang Satpol-PP Kabupaten Purwakarta, Kodim 0619 Purwakarta, Kejaksaan negeri Purwakarta dan perwakilan pengusaha rokok HM Sampoerna.

Menurut  Kepala KPPBC Purwakarta Guntur Cahyo Purnomo, menjelaskan bahwa
pihak Bea dan Cukai, melaksanakan pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil penindakan dibilang cukai periode Juni 2016- Maret 2018, terangnya kepada awak media.

“Dalam kurun waktu tersebut di atas, KPPBC tipe A Pabean, telah melakukan penindakan sebanyak lima belas kali atas pelanggaran ketentuan Undang-undang cukai nomor 39 tahun 2007 di wilayah kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang,” tuturnya.

Lebih lanjut lagi, Guntur menambahkan, Keberhasilan penindakan yang dilakukan tersebut, tentunya tidak lepas dari peran serta dari beberapa instansi, diantaranya kerjasama dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan Pemerintahan daerah dalam hal ini Satpol-PP.

“Dari hasil penindakan oleh petugas Bea dan Cukai merupakan Barang Kena Cukai (BKC) berupa; hasil tembakau (HT) yang terdiri dari Rokok dan tembakau iris (TIS) dan Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA),” sebutnya.

Kepala KPPBC Purwakarta merincikan, jenis pelanggaran yang terjadi dalam hal ini adalah BKC, menggunakan pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai (polos) dengan rincian sebagai berikut; 247.172 batang rokok dengan berbagai merk, antara lain, LAcker, Super Hero, Lestari tanpa dilekati pita cukai, kemudian ada 125.296 batang rokok dengan berbagai merek, antara lain, CC Mild, Gass Poll Mild, SMD, Peracak, yang dilekati pita cukai palsu, selanjutnya juga di dapatkan pula 140.215 gram tembakau iris (TIS) dengan berbagai merk, juga tanpa dilengkapi pita cukai diantaranya, tembakau Padasuka cap nona, tembakau si madu cap tawon, tembakau Jangkar Prima dan 72  botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) jenis Vodka merk Big Boss tanpa di lekati pita cukai, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 134.627.150 (seratus tiga puluh empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu seratus lima puluh. (ak.fuljo)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker