Daripada Gugat Pemda, Hotman Paris Sarankan Alexis ‘Tiarap’ kepada Pemda

abadikini.com, JAKARTA – Pengacara Kondang Tanah Air, Hotman Paris Hutapea menyarankan hotel Alexis “tiarap” pada Pemda. Menurut Hotman jika manejemen Alexis berencana menempuh jalur hukum terkait tidak diperpanjangnya izin usaha hotel dan griya pijat itu. maka usahanya akan sia-sia.

“Ini dilema, kalau misalnya izinnya dibatalkan maka gugatan hukumnya manajemen Alexis akan kuat, kalau misalnya itu dibatalkan dan Alexis menang maka otomatis izinnya itu hidup, tapi masalahnya sekarang izinnya sudah berakhir dan gak diperpanjang”

“Maka kalaupun nanti manajemen itu menang dipengadilan putusan pengadilan hanya memerintahkan gubernur menerbitkan izin baru tapi itu tergantung Anies, mau ngeluarin izin apa gak kan jawabannya enggak. Maka saya bilang daripada membantah terus menerus, maka manajemen Alexis mendingan tiarap dulu,” tutur Hotman dalam wawancara bersama televisi swasta di Jakarta, Senin (6/11/2017).

 

Baca juga: 

Hotman menambahkan dirinya kerap mendapatkan cerita tentang hotel Alexis yang sering dikunjungi oknum pejabat daerah dan oknum penegak hukum.

“SPJ kebanyakan habis untuk di Alexis saja misalnya jajan Rp2,7 juta semalam ada itu maka dari itu saya mengucapkan selamat kepada ribuan istri-istri pejabat pemda DPRD dari daerah karena Alexis ini sudah ditutup,” kata Hotman.

Pemerintah Jakarta, melalui surat tertanggal 27 oktober yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan bahwa permohonan tanda daftar usaha parwisata’ Alexis, belum dapat diproses. Dalam surat Pemda DKI terkait penghentian oprasi Alexis disebutkan, langkah itu dilakukan menindak-lanjuti iformasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan hotel dan griya pijat di Hotel Alexis.

Pemda juga dalam surat itu menyebut kewajiban fasilitas wisata untuk tidak melakukan segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan. (leo.ak/rri)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker