43 Perselisihan Hasil Pilkada 2018 akan Diputuskan MK pada Tanggal 9 dan 10 Agustus

Abadikini.com, JAKARTA – Babak baru sengketa Pilkada Serentak 2018 masuk pada tahap putusan dismissal di Mahkamah Kostitusi (MK).

Pasalnya Mahkamah Kosntitusi telah menjadwaklan pembacaan putusan sengketa pilkada serentak 2018 di seluruh indonesia pada tanggal 9-15 Agustus 2018.

Dilansir dari laman resmi MK, Sealsa (7/8/2018) sidang putusan dismissal sengketa hasil pilkada akan digelar selama dua hari. Pada 9 Agustus 2018 Mahkamah akan menyidangkan 33 perkara, dan 10 perkara lagi keesokan harinya yaitu pada 10 Agustus 2018.

Berikut adalah daftar perkara sengketa perselisihan hasil pilkada 2018 baik itu Gubernur, Walikota dan Bupati yang akan diputuskan dalam sidang dismissal pada Kamis, 9 Agustus 2018:

1, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kolaka, nomor perkara: 50/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 09:00 WIB
2, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Konawe, nomor perkara: 54/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 09:00 WIB
3, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bantaeng, nomor perkara: 17/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 09:00 WIB
4, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Padang Lawas, nomor perkara: 65/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 09:00 WIB
5, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sinjai, nomor perkara: 45/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 09:00 WIB
6, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Parigi Moutong, nomor perkara: 55/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 09.00 WIB
7, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tabalong, nomor perkara: 26/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 09.00 WIB
8. Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Subulussalam, nomor perkara: 57/PHP.KOT-XVI/2018, pukul 09.00 WIB
9, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Aceh Selatan, nomor perkara: 66/PHP.BUP-XVI/2018, pukul. 09.00 WIB

10, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Cirebon, nomor perkara: 15/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 09.00 WIB
11, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rote Ndao, nomor perkara: 22/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 09.00 WIB
12. Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Palembang, nomor perkara: 25/PHP.KOT-XVI/201, pukul 09.00 WIB
13. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pamekasan, nomor perkara: 69/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 09.00 WIB
14. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tapanuli Utara, nomor perkara: 42/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 09.00 WIB
15. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Banyuasin, nomor perkara: 10/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 09.00 WIB
16. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kapuas, nomor perkara: 70/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 09.00 WIB
17. Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Pare-Pare, nomor perkara: 2/PHP.KOT-XVI/2018, pukul 13.00 WIB
18. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kep Talaud, nomor perkara: 33/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 13.00 WIB
19. Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Palopo, nomor perkara: 43/PHP.KOT-XVI/2018, pukul 13.00 WIB
20. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Deiyai, nomor perkara: 44/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 13.00. WIB

21. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dairi, nomor perkara: 63/PHP.BUP-XVI/201, pukul 13,00 WIB
22. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sinjai, nomor perkara: 11/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 13.00 WIB
23. Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Bekasi, nomor perkara: 27/PHP.KOT-XVI/2018, pukul 13.00 WIB
24. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lahat, nomor perkara: 58/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 13.00 WIB
25. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bogor, nomor perkara: 28/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 13.00 WIB
26. Perselisihan Hasil Pemilihan Gub SUMSEL, nomor perkara: 34/PHP.GUB-XVI/2018, pukul 13.00 WIB
27. Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur PAPUA, nomor perkara: 48/PHP.GUB-XVI/2018, pukul 13.00 WIB
28. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kerinci nomor perkara: 39/PHP.BUP-XVI/2018 pukul 13,00 WIB
29. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bangkalan, nomor perkara: 4/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 13.00 WIB
30. Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Padangpanjang, no perkara: 9/PHP.KOT-XVI/2018, pukul 13.00 WIB
31. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bangkalan, nomor perkara: 5/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 13.00 WIB
32. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rote Ndao, nomor perkara: 23/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 13.00 WIB
33. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rote Ndao, nomor perkara: 14/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 13.00 WIB

Sementara pada Jumat, (10/8/2018) MK akan membacakan putusan dismisal kedua

34. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Maluku Tenggara, no perkara: 21/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 08.30 WIB
35. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Manggarai Timur, no perkara: 16/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 08.30 WIB
36. Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Gorontalo, nomor perkara: 3/PHP.KOT-XVI/2018, pukul 08.30 WIB
37. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sumba Barat D, no perkara: 49/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 08.30 WIB
38. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Puncak, nomor perkara: 18/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 08,30 WIB
39. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Biak Numfor, nomor perkara: 7/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 08.30 WIB
40. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Alor, nomor perkara: 60/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 08.30 WIB
41. Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Madiun, nomor perkara: 56/PHP.KOT-XVI/2018, pukul 13.30 WIB
42. Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur MALUKU, nomor perkara: 29/PHP.GUB-XVI/2018, pukul 13.30 WIB
43. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tapanuli Utara, nomor perkara: 40/PHP.BUP-XVI/2018, pukul 13,30 WIB

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam menilai pokok gugatan pemohon untuk dimuat dalam putusan dismissal, ada beberapa yang mendasari sehingga gugatan pemohon ditolak yakni yang pertama, mengenai legal standing atau kedudukan hukum jika pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan sengketa pilkada maka dipastikan permohonannya akan ditolak, kemudian yang kedua dalam hal tenggang waktu pengajuan gugatan berdasarkan pasal 157 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Pilkada, permohonan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi diberi tenggang waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan jika terdapat kekurangan pada berkas gugatan maka MK memberi kesempatan 3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan gugatan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan dan dilengkapi jika melewati tenggang waktu yang telah ditentukan maka dipastikan permohonan gugatan pemohon dapat ditolak, kemudian yang terakhir mengenai syarat persentase selisih perolehan suara sebagaimana persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 158 pada Undang-Undang yang sama, dimana hasil perhitungan suara harus memiliki selisih 0,5 persen sampai dengan 2 persen sesuai jumlah penduduk daerah setempat dari total hasil rekapitulasi penghitungan suara sah yang ditetapkan KPUD setempat. (beng.ak).

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker