Hasto Keluhkan Cuitan Alfian Tanjung Karena Bikin Calon Dari PDIP Kalah di Pilkada

Abadikini.com, JAKARTA- Sidang kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ustaz Alfian Tanjung menghadirkan Sekjen PDIP, Hasto Kristianto sebagai saksi. Hasto menuturkan dalam kesaksiannya bahwa ujaran Alfian yang menyebut 85 persen anggota PDIP adalah PKI telah merugikan citra partai dan berakibat kekalahan PDIP di beberapa ajang Pilkada.

“Fakta yang saya dapatkan dalam cuitan yang bersangkutan di twitter bahwa 85% anggota PDIP adalah PKI, saya keberatan cuitan Alfian tersebut. Partai kami jelas keberatan dengan tegas,” ucap Hasto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Februari 2018.

Hasto menuturkan, cuitan Alfian yang menuding 85 persen anggota PDIP adalah PKI terjadi pada 24 Januari 2017. Ia mengaku telah melihat langsung isi cuitan tersebut dan tersebar luas hingga menjadi pemberitaan. Cuitan tersebut menurutnya telah merugikan PDIP karena yang diucapkan Alfian sebuah berita bohong yang kuat unsur fitnahnya.

“Saya melihat disebar dotcom dan melihat juga di akun twitter Alfian Tanjung. Cuitan itu tentu saja merugikan partai kami,” tegas Hasto.

Hasto mengatakan tindakan pelaporan ustaz Alfian ke polisi oleh kader PDIP adalah keputusan yang tepat. Sebab, semua kader partainya merasa telah dirugikan dengan ujaran yang dilontarkan Alfian itu.

Terlebih lagi, kata Hasto, kader PDIP juga merasakan benar dampak nyata dari ujaran Alfian tersebut yang dinilainya menjadi penyebab kekalahan PDIP di beberapa Pilkada yang diikuti. Hasto memberi contoh di DKI Jakarta dan Banten yang menurutnya menerima dampak besar dari ujaran Alfian itu hingga calon yang diusung PDIP mengalami kekalahan.

Hasto mengutip ucapan Wasekjen PDIP Ahmad Basarah yang pernah mengeluhkan cuitan Alfian tersebut. Basarah, seperti dikutip Hasto, mengeluhkan cuitan itu telah berpengaruh sangat serius dalam kekalahan calon yang diusung PDIP di Pilkada suatu wilayah.

“Ahmad Basarah selaku unsur pimpinan NU telah menerima begitu banyak pertanyaan tersebut. Ketika Basarah memimpin Pilkada, kasus Alfian Tanjung berpengaruh sangat serius,” jelas Hasto.

Dalam kesaksiannya, Hasto juga menuturkan kalau partainya tidak mungkin menerima PKI. Hasto mengatakan, PDIP memiliki sikap konsisten dalam melarang PKI.

Perkara ujaran kebencian yang menjerat ustaz Alfian Tanjung bermula dari laporan kader PDIP, Tanda Pardamean Nasution ke Polda Metro Jaya pada Februari 2017.

Tanda melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Alfian di akun twitternya yang menyebut 85 persen anggota PDIP merupakan simpatisan PKI.

Setelah menerima laporan tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan, Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan laporan tersebut ke penyidikan karena menemukan unsur pidana dalam ujaran Alfian yang dilaporkan pelapor.

Alfian dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE) Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2, dan Pasal 310, 311, dan 156 KUHP.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker