PDIP Sebut Wajar Jokowi Guanakan Pesawat Kepresidenan untuk Kepentingan kampanye Pemilu Presiden 2019

Abaadikini.com, JAKARTA – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo mengatakan penggunaan pesawat kepresidenan oleh Presiden Joko Widodo untuk kampanye Pemilu Presiden 2019 merupakan hal wajar. Namun kata Arif ada batasan-batasannya harus diatur lebih rinci.

“Penggunaan pesawat kepresidenan ini menyangkut pengamanan jadi wajar saja dan itu sepanjang batasan-batasan tertentu yang rincinya memang harus diatur mana yang menjadi fasilitas negara,” kata Arif di Kompleks Parlemen, Kamis (6/4/2018).

Menurut Arif, dalam kondisi Presiden cuti kampanye, yang bersangkutan masih kepala negara dan kepala pemerintahan sehingga penggunaan pesawat kepresidenan menyangkut pengamanan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Hal itu, menurut dia, berbeda kasusnya apabila pesawat kepresidenan digunakan oleh kader partai politik untuk kampanye, itu dilarang.

“Kalau pesawat itu digunakan kader PDI Perjuangan untuk kampanye, itu tidak boleh. Namun kalau digunakan Presiden Jokowi tidak masalah,” ujarnya.

Selain itu, dia menilai terkait aturan cuti presiden petahana, akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Menurut dia, ketika hari libur maka Presiden tidak bekerja sehingga apabila ingin kampanye tidak perlu mengajukan cuti.

“Dan itu hanya berlaku untuk kampanye yang sifatnya rapat umum. Saya kira itu sesuatu yang normal saja dan sudah ada,” katanya.

Karena itu, dia menilai tinggal presiden apakah mau memanfaatkan hal itu atau tidak, dan cuti dilakukan hanya saat kampanye, tidak selama masa kampanye Pilpres.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (2/4/2018) menjelaskan KPU akan membuat peraturan terkait cuti kampanye presiden dan wapres yang ikut kampanye Pilpres 2019. Keduanya wajib cuti di luar tanggungan negara.

“Presiden dan Wakil Presiden wajib cuti di luar tanggungan negara, dan tidak dilakukan bersamaan,” kata Wahyu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/4).

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta agar pihak Komisi Pemelihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu mengeluarkan larangan terkait penggunaan fasilitas (kendaraan) negara kepada Presiden Joko Widodo saat melakukan kampanye nanti.

Pasalnya, hingga saat ini pihak KPU belum mengeluarkan larangan atas masalah tersebut. Jokowi sendiri sudah dipastikan maju sebagai calon Presiden pada Pilpres 2019 nanti.

“Ya pasti harus dilarang lah. Kita aja sebagai pejabat tinggi negara lain, atau pejabat publik kalau menjadi jurkam tidak boleh menggunakan kendaraan dinas,” kata Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Rabu (4/4).

Untuk diketahui, Pasal 281 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Dalam Pasal 301 UU Pemilu menyebutkan presiden atau wakil presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai capres atau cawapres dalam melaksanakan kampanye pilpres memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden atau wapres. (selly.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker