Terima Putusan Bawaslu KPU Surati Partai Bulan Bintang Undi Nomor Urut Malam ini
Abadikini.com, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan menindaklanjuti keputusan Bawaslu yang yang memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) Menjadi Peserta Pemilu 2019.
Partai Bulan Bintang mendapat undangan dari KPU RI yang akan menindaklanjuti putusan Bawaslu nomor 008/PS.REG/BAWASLU/II/2018 pada Hari ini, Selasa (6/3/2018) Pukul 19.30 Wib di Gedung KPU, Jakarta Pusat.
Dalam undangan tersebut tertulis acara yang akan dilakukan adalah Penetapan Partai Politik Pemilu tahun 2019 dan Penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu tahun 2019.