Aktivis AMPEKA Minta KPK Tuntaskan Kasus Upsus Pajale di NTB

Abadikini.com, BIMA – Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu propinsi yang terletak di Indonesia bagian tengah dan memiliki dua pulau yaitu pulau Lombok dan pulau Sumbawa serta 7 kabupaten dan 2 kota.

Namun di propinsi ini sektor pembangunannya cukup lambat, mulai dari infrastruktur, sektor pertanian, dan yang lainnya. Hal ini terjadi dikarenakan banyak terjadi penyimpangan secara berjamaah oleh beberapa pejabat terkait, sebut saja beberapa program yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB 2017 lalu yang ikut andil dalam mengembangkan swasembada pangan melalui program Upsus Pajale (Upaya Khusus Padi, Jagung, Kedelai).

Program Upsus Pajale ini mendapat alokasi anggaran senilai Rp.285 Miliar tahun 2017 dari Kementerian Pertanian RI. Yang dialokasikan langsung melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB. Namun anehnya dalam pelaksanaan program ini dianggap sukses padahal hasilnya “Nihil”.

Realisasi program Upsus Pajale ini dikabupaten Bima itu menuai kecaman dan kritikan dikarenakan bantuan bibit jagung yang disalurkan ke masyarakat busuk didalam bungkusan, hingga pada akhirnya masyarakat memprotes dan mengembalikan bibit jagung tersebut ke dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima dikarena bibit tersebut tidak memenuhi standar apalagi kualitas serta busuk didalam bungkusan.

Oleh karena itu saya minta terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau Mabes Polri untuk segera melakukan transparansi kembali terkait aliran dana tersebut yang dinilai banyak terjadi penyimpangan, serta segera lakukan pemeriksaan terhadap Ir. Husnul Fauzi selaku kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB yang terindikasi terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan tersebut.

Jika kasus ini tidak segera diselesaikan dalam waktu dekat ini maka gerakan yang kami laksanakan setiap hari Jum’at di depan KPK dan Mabes Polri tidak akan pernah berhenti sampai kasus ini menuai titik terang dan beberapa nama pelaku yang sudah kami laporkan beberapa waktu lalu di Mabes Polri ditetapkan status hukumnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Undang-undang yang berlaku. (aulia kaysar)

Editorial: (selly.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker