Terbitkan Surat Edaran Bacaleg, PKS Berpotensi Lakukan Blunder??

Abadikini.com, JAKARTA – Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpotensi  melanggar undang-undang (UU), pasalnya dianggap merampas hak imunitas anggotanya di legislatif periode mendatang. Itu terkait surat edaran PKS bernomor 02/D/EDR/DPP-PKS/2018 yang mewajibkan bakal calon anggota DPR/DPRD (BCAD) PKS menyampaikan dokumen tambahan.

Diketahui, salah satunya bakal calon legislatif (Bacaleg) parpol yang dipimpin oleh Sohibul Iman itu wajib mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri yang tanggalnya dikosongkan. Atas terbitnya surat tersebut PKS berpotensi melakukan sebuah blunder.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf partai tidak bisa semena-mena memberhentikan kader yang duduk di parlemen. Karena itu bisa anggap bentuk kediktatoran dan berpotensi melanggar UU.

“Ini bisa menabrak sistem keparlemenan, karena sistem parlemen kita itu pemilihannya kepada orang bukan kepada partai,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Asep juga menjelaskan bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) seorang anggota dewan hanya bisa dilakukan jika telah terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau dia baik-baik saja tidak bisa diganti, prinsip PAW itu kalau melanggar UU. Karena sistem kita tertutup terbatas, maka tidak bisa partai semena-mena memberhentikan,” jelas Asep.

Pasalnya, aturan tersebut sama halnya mengesampingkan suara rakyat. Sebab, berdasarkan sistem parlemen di Indonesia, pemilihan dilakukan kepada orang bukan kepada partai politik.

“Sama artinya mengesampingkan suara rakyat, meniadakan aspirasi pemilih. Hemat saya prinsip demokrasi tidak seperti itu. Itu memberi peluang kesewenang-wenangan partai,” pungkas Asep. (bob.ak)

Sumber: Jawapos

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker