KPU Bingung Atasi Kasus OSO, Yusril Kasih Ceramah di Twitter Kupas Ayat Al Quran

Abadikini.com, JAKARTA – Yusril Ihza Mahendara kuasa hukum Oeman Sapta Odang (OSO) menyindir Komsi Pemilihan Umum (KPU) RI yang bingung atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarangpengurus partai politik tidak boleh nyaleg DPD.

Yusril menjelaskan, putusan MK melarang pengurus parpol nyaleg DPD. KPU terbitkan PKPU 26 Tahun 2018 yang berlakukan putusan MK itu retroaktif (surut). Sebab, menurut Yusril, OSO sudah mendaftar dan memenuhi syarat dan namanya ada dalam DCS.

“MA batalkan PKPU 26 sejauh pemberlakuan surut Putusan MK. Jadi putusan MK pengurus Parpol tidak boleh nyaleg DPD tetap berlaku sebagaimana dituangkan lagi dalam PKPU, tetapi MA nyatakan berlakunya untuk Pemilu 2024, bukan untuk Pemilu 2019. Gitu aja kok bingung,” sindir Yusril lewat Akun Twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Sabtu (3/11/2018) malam.

Yusril Menegaskan, putusan MA tidaklah membatalkan Putusan MK. Yang diuji MA adalah PKPU No 26 Tahun 2018. MA bukan menguji Putusan MK.

“Pemberlakuan surut Putusan MK itu bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945. Juga bertentangan dengan Pasal 47 UU MK yang menyatakan Putusan MK berlaku ke depan,” tegas Yusril.

Yusril menambahakan, bahwa hukum tidak boleh berlaku surut itu dirumuskan dari asas-asas hukum di dalam al Qur’an. “Allah tidak akan menghukum suatu kaum sebelum Dia mengutus seorang Rasul kepada mereka dan mengajari mereka mana yg benar dan mana yg salah. Allah tidak ingin berlaku zallm kpd kaum itu,” ujar Yusril mengutip ayat Al-Quran.

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu memposting ayat Al-Quran yang menerangkan bahwa Hukum tidak berlaku surut itu sesungguhnya telah ditransformasikan dari Al-Quran kedalam sistem UU Indonesia.

“Itu ayat2 al Qur’an yang menegaskan bahwa hukum tidak berlaku surut. Pemberlakuan surut adalah kezaliman. Asas “tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum kecuali dinyatakan dalam UU sebelum perbuatan itu terjadi” dlm hukum Romawi adalah paralel dengan dalil Al Qur’an,” pungkas Yusril.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mempertanyakan putusan Mahkamah Agung ( MA) yang mengabulkan uji materi tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang sebelumnya diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, dikabulkannya uji materi tersebut menyebabkan adanya dua putusan yang berbeda terkait aturan pencalonan anggota DPD. Sebab, sebelum putusan MA muncul, Mahkamah Konstitusi (MK) lebih dulu mengeluarkan putusan yang menyatakan pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD. Pramono mengatakan, adanya dua putusan hukum yang berbeda itu menjadi sebuah persoalan yang membingungkan.

“Atas soal sama tapi ada dua putusan beda dari lembaga peradilan beda, itu kan yang jadi titik krusialnya. Maka KPU harus menindaklanjuti yang mana? Kan itu yang jadi soal,” kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018). (ak.sop).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker