Waduh, Polisi Telah Capture Kicauan Twitter Fadli Zon, Rachel, Dahnil Soal Ratna untuk Diproses Hukum

Abadikini.com, JAKARTA – Media sosial menjadi salah satu alat penyebaran hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Mabes Polri mengancam akan menggunakan UU ITE bagi mereka yang ikut menyebarkan hoaks.

Tapi sejauh ini, polisi masih melakukan penyelidikan. Termasuk akan memanggil sejumlah saksi.

“Kalau Bu Ratna kan tidak menggunakan UU ITE. Tapi bisa dijerat dengan KUHP. Kalau hoaks itu ITE. Dia kan enggak menggunakan ITE. Kan dia menyampaikan ke Pak Prabowo, kemudian Rachel Maryam juga itu menggunakan twitter, Fadli Zon, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ini kan udah di-capture semua,” beber Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Setyo berpesan semestinya dalam bermedia sosial tak sembarangan dan asal berkicau.

“Jadi bijaklah gunakan medsos. Kalau tidak tahu fakta yang sebenarnya janganlah menyebarluaskan. Kecuali ada niat tertentu. Dia menggunakan media sosial itu dia sudah tahu, atau sadar akan dampaknya,” tuturnya.

Polri juga menyampaikan terima kasih karena Ratna mau jujur. Karena bagaimanapun ucapan Ratna membuat geger publik seantero negeri.

“Saya berterima kasih atas pernyataan Bu Ratna, kami menghargai pernyataan Bu Ratna tersebut, tetapi karena ini sudah bergulir di masyarakat dan menimbulkan keresahan, maka yang bertanggung jawab adalah yang mengunggah berita berita itu di media sosial,” kata Setyo. (selly.ak)

Sumber: kumparan

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker