Fahri Menang Gugatan: Kalau PKS Tak Bayar, Saya Sita Gedungnya

Abadikini.com, JAKARTA – Fahri Hamzah mengultimatum PKS setelah memenangi kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Andai PKS tak membayar Rp 30 miliar terkait kemenangan gugatannya, Fahri akan menyita aset PKS.

“Ya, kalau nggak (bayar), saya sita gedungnya atau harta dari mereka-mereka yang saya gugat,” kata Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Penolakan kasasi ini juga diartikan Fahri bahwa sengketa pemecatannya telah inkrah. Dia pun siap melakukan eksekusi.

Fahri berharap pihak yang bersengketa dengannya menunjukkan sikap ketaatan hukum.

“Kita akan segera mengirim surat eksekusi. Meminta agar semua dipenuhi. Jadi saya kira posisinya sudah jelas dan teman-teman harus menunjukkan ketaatan pada hukum. Jangan muter-muter. Sebab, ketaatan pada hukum harus menjadi karakter dari parpol,” ucap Fahri.

Diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut. (ak/detikcom)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker