Pengadilan Kuwait Jatuhi Hukuman Mati Pasangan Pembunuh PRT asal Filipina

Abadikini.com, KUWAIT – Pengadilan Kuwait menjatuhkan hukuman mati atas pasangan suami istri karena terbukti membunuh seorang pembantu rumah tangga, PRT, asal Filipina.

Pasangan suami Libanon dan istri Suriah tersebut dinyatakan bersalah secara tanpa kehadiran mereka dalam sidang Minggu (1/4/2018).

Jenazah Joanna Demafelis, yang berusia 29 tahun, ditaruh di lemari es di apartemen yang sudah kosong karena mereka tinggalkan dan baru ditemukan bulan Februari atau setahun lebih setelah pembunuhannya.

Pembunuhan Demafelis memicu ketegangan diplomatik antara pemerintah Kuwait dan Filipina. Muncul pula kemarahan yang meluas di kalangan rakyat Filipina, yang kemudian mendorong pemerintah Manila menerapkan larangan warganya bekerja di Kuwait.

Pasangan suami istri Libanon-Suriah itu berhasil ditengkap di ibu kota Suriah, Damaskus, pada bulan Februari setelah upaya pencarian yang dipimpin oleh Interpol.

Pihak berwenang Suriah menyerahkan Nader Essam Assaf kepada pemerintah Libanon sementara istrinya, Mona, tetap ditahan di Damaskus.

Keduanya dilaporkan sedang menunggu permintaan ekstradisi dari Kuwait dan bisa mengajukan banding atas hukuman mati jika sudah tiba di Kuwait.

Pemerintah Manila mengatakan sudah mengatur pemulangan lebih dari ribuan pekerja Filipina yang `merasa tertekan` di Kuwait setelah jenazah Demafelis ditemukan. Sebagian pekerja Filipina di Kuwait adalah PRT.

Duta Besar Filipina untuk Kuwait, Renato Pedro Villa, mengatakan kepada kantor berita AFP sekitar 4.000 warga Filipina yang tidak memiliki dokumen resmi sudah dipulangkan.

“Kami kini sedang dalam pembicaraan dengan pihak berwenang Kuwait untuk memberikan pengampunan agar memungkinkan 6.000 warga Filipina yang tidak memiliki dokumen bisa pulang.”

Kementrian Luar Negeri Filipina memperkirakan sekitar 252.000 warganya bekerja di Kuwait.

Di sejumlah negara Teluk, para pekerja asing mendapat visa kerja berdasarkan sistem sponsor yang kontroversial yang disebut `kafala`.

Dengan sistem tersebut maka para pekerja -yang sebagian besar merupakan PRT yang tinggal di dalam rumah- menjadi terikat dengan para majikannya selama masa berlaku visa. (ak/viva)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker