Penumpang Taksi Resah dengan Pungutan Liar di Bandara Sultan Syarif Kasim II

abadikini.com, PEKANBARU – Para pengguna jasa angkutan taksi Bandara Sutan Syarif Kasim (SSK) II Kota Pekanbaru memprotes dengan pungutan karcis  sebesar Rp. 5000 perorang di Bandara Sultan Syarif, Kamis (30/11/2017).

Salah seorang pengguna jasa taksi berinisial A menyampaikan kepada media abadikini.com saat ditemui, Kamis (30/11/2017) sore.

“Saya sempat protes atas pungutan biaya taksi itu. Tapi malah pihak taksinya dengan gampang bilang, jika tidak mau bayar dipersilahkan cari taksi sendiri,” ujarnya.

Karcis Bandara Sultan Syarif Kasim II tidak berdasarkan payung hukum atau Perda, Foto Istimewa

Dia mengatakan, dahulu pengguna layanan Bandara Pekanbaru pernah mengeluhkan adanya pungutan taksi tersebut sehingga otoritas Bandara SSK II pada 2015 meniadakan pengutipan itu. Dia mengaku kaget pungutan naik taksi itu muncul lagi, namun tidak dibarengi dengan peningkatan layanan.

“Yang dipertanyakan sekarang, pungutan ini untuk apa kalau layanan taksi tidak ada perbaikan,” katanya.

Kata seorang yang menggunakan jasa taksi bandara, pungutan kalau tidak dilandasi oleh payung hukum/perda karena dianggap pungutan liar (pungli) Seorang  mengeluhkan pungutan itu seperti dipaksakan kepada warga yang ingin naik taksi.

Menurut dia, sebenarnya ada operator taksilain yang lebih bagus ketimbang taksi yang selama ini ada di Bandara SSK II. Namun pihak bandara melarang taksi untuk mengambil penumpang kecuali operator yang sudah ditentukan.

Otoritas Bandara SSK II Pekanbaru hanya mengizinkan dua perusahaan taksi yang boleh ambil penumpang. Sedangkan taksi lainnya hanya boleh sebatas mengantarkan penumpang. (zul/so/sr/ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker