Alasan Kwik Kian Gie Berikan Penjelasan Berbeda Terkait BLBI

abadikini.com, JAKARTA – Kwik Kian Gie hadirkan oleh KPK sebagai saksi fakta pada sidang praperadilan yang diajukan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, keuangan dan Industri Indonesia itu menjawab pertanyaan kuasa hukum dari pihak termohon KPK saat sidang berlangsung.

Kuasa hukum KPK menanyakan kepada Kwik, apakah ada kesamaan materi pemeriksaan antara pemeriksaan di Kejagung dengan pemeriksaan di KPK, Kwik pun menjawab pemeriksaan tersebut berbeda.

“Ada sangat berbeda karena Kejagung memeriksa saya mengenai BLBI, mengapa BLBI sebesar Rp144 triliun itu saya jelaskan terjadi sebelum saya ada di dalam pemerintahan pengucuran itu dilakukan oleh karena terjadi rush (penarikan uang dalam jumlah banyak), oleh karena banyak bank sehingga harus dihentikan kalo tidak akan hancur ekonomi. Oleh karena itu pemerintah mengucurkan BLBI karena tidak ada waktu untuk berpikir,” ujar Kwik dalam sidang di PN Jaksel, Senin (31/7/2017).

Saat pemeriksan oleh KPK, Kwik melanjutkan, tidak ada kaitannya. “Pemeriksaan KPK hanya terfokus Rp3,7 triliun saja, itu adalah keputusan utang Syamsul Nursalim,” papar Kwik.

Terkait keputusan tersebut, Kwik menjelaskan bahwa keputsan itu terjadi saat ia menjadi kepala Komite Kebijkan Sektor Keuangan (KKSK) pada saat itu.

“Saya ambil keputusan bahwa sejumlah Rp3,7 triliun harus dibayar, itu dengan atas alasan personal sampai apapun yang dimiliki Syamsul itu harus dibayar oleh Syamsul, namun menko perekonomian setelah saya memiliki keputusan lain,” jelas Kwik. (beng.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker