KPK Cium Jejak Dana Mardani Maming ke PBNU
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menelusuri temuan dugaan aliran dana dari terpidana kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) sekaligus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Langkah ini mengemuka setelah beredar laporan audit keuangan PBNU yang disebut-sebut mengungkap adanya dana masuk dari Mardani.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa lembaganya segera melakukan komunikasi lanjutan untuk memperoleh hasil audit tersebut.
“Kami tentu akan menindaklanjuti. Direktorat Penyidikan menyambut baik informasi itu dan akan meminta hasil auditnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12) malam.
Asep menegaskan, apabila aliran dana itu terbukti berkaitan dengan perkara korupsi yang pernah ditangani KPK, maka lembaga antirasuah berkewajiban membuka langkah penegakan hukum berikutnya.
“Yang juga menjadi pertanyaan kami, audit itu dilakukan sebelum atau setelah perkara ditangani KPK? Itu yang perlu kami dalami. Jadi ditunggu saja proses selanjutnya,” ucapnya.
Mardani Maming sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2022 dan langsung ditahan. KPK menyebut Mardani menerima suap saat menjabat Bupati Tanah Bumbu untuk memuluskan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.



