Merasa Ada Yang Tidak Beres, Dua Menteri Era SBY Bersatu Lawan Jokowi di Kasus Ijazah Palsu
Abadikini.com, JAKARTA – Babak baru polemik ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat, kali ini dengan konstelasi tokoh yang tak biasa. Dua figur dari lingkaran pemerintahan era SBY—Denny Indrayana dan Roy Suryo—berada di satu barisan menghadapi mantan presiden ketujuh RI tersebut.
Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011–2014 sekaligus pakar hukum tata negara, resmi bergabung sebagai kuasa hukum Roy Suryo cs dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. Keputusan itu ia umumkan melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (14/11), yang langsung memicu perbincangan publik.
Menurut Denny, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, dr Tifa, dan sejumlah tokoh lain merupakan bentuk pembungkaman kritik oleh kekuasaan. Ia menilai aparat penegak hukum tidak seharusnya menjerat warga yang mempertanyakan keaslian dokumen publik, apalagi dokumen yang melekat pada jabatan presiden.
“Saya bergabung untuk memastikan tidak ada kekuasaan yang digunakan untuk membungkam kritik, bahkan jika kritik itu diarahkan kepada mantan presiden sekalipun,” tegas Denny.
Lebih jauh, ia menuding bahwa di penghujung masa jabatan Jokowi, kerusakan terhadap prinsip demokrasi justru semakin tampak. Karena itu, menurutnya, upaya mempertanyakan keaslian ijazah bukanlah tindakan kriminal, melainkan hak warga negara.
“Yang kita tunggu sejak lama adalah sikap gentleman dari mantan Presiden Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya,” katanya.
Sementara itu, penyidikan di Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Kepolisian menyimpulkan para tersangka menyebarkan informasi menyesatkan terkait ijazah Jokowi, berdasarkan pemeriksaan terhadap 130 saksi, 22 ahli, dan analisis terhadap 723 barang bukti. Namun bagi kubu Roy Suryo dan Denny Indrayana, langkah hukum itu justru memperkuat dugaan bahwa kritik terhadap mantan presiden kini dianggap ancaman.



