Mahfud MD Bilang Yang Berhak Menentukan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu Bukan Polisi, Melainkan Hakim
Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa hanya hakim pengadilan yang berwenang memutuskan apakah ijazah Presiden Joko Widodo asli atau palsu. Pernyataan itu disampaikan setelah Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Melalui podcast Terus Terang di kanal YouTube pribadinya, Mahfud menilai aparat penegak hukum tidak bisa terlebih dahulu menyimpulkan keaslian dokumen tersebut sebelum ada putusan pengadilan. “Kalau nanti di pengadilan tiba-tiba Roy Suryo divonis bersalah, padahal pokok masalahnya soal tuduhan ijazah palsu, maka keasliannya harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan bukan polisi, melainkan hakim,” ujar Mahfud, dikutip Rabu (12/11/2025).
Mahfud menjelaskan, tugas kepolisian sebatas mengumpulkan alat bukti, bukan memastikan keaslian ijazah. Menurutnya, dalam proses persidangan nanti, pihak Roy Suryo pasti akan menantang hakim untuk membuktikan bahwa ijazah yang disebut milik Jokowi memang benar-benar asli.
“Roy Suryo tentu akan berkata, ‘buktikan dulu bahwa ijazah itu asli, saya hanya menuduh palsu, mana aslinya?’” kata Mahfud menirukan skenario di ruang sidang.
Ia menambahkan, bila pengadilan kemudian memutuskan ijazah tersebut asli, maka dakwaan terhadap Roy Suryo bisa dilanjutkan dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik sebagaimana disangkakan oleh Polda Metro Jaya. Namun, jika pembuktian keaslian belum dilakukan, pengadilan dapat menolak dakwaan karena belum memenuhi unsur formil pembuktian.
“Bisa saja nanti hakim menyatakan, dakwaan tidak dapat diterima karena belum ada pembuktian tentang keaslian ijazah. Maka, persoalan itu sebaiknya lebih dulu dibawa ke pengadilan lain untuk diuji,” tutup Mahfud.


