Yaqut, Gus Alex, dan Bos Maktour: Trio Tokoh yang Diseret KPK dalam Kasus Kuota Haji
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci peran tiga figur yang kini dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada akhir 2023 saat lawatan Presiden RI.
“Pertama, terkait dengan adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada saat lawatan Presiden Republik Indonesia. Saat itu tahun 2023 akhir,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, seperti dikutip Selasa (2/12/2025).
Asep menegaskan bahwa tambahan kuota tersebut diberikan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler. Karena itu, ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengharuskan pembagian kuota dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, lanjutnya, tiga orang yang dicegah ini justru diduga berperan dalam pembagian kuota yang tidak sesuai aturan.
“Kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir. Uang itu kan uang jemaah yang dipungut dari jemaah, dan seharusnya masuk ke BPKH,” kata Asep.
KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025, diikuti penghitungan awal kerugian negara oleh BPK yang disebut telah mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada 11 Agustus 2025, KPK resmi mencegah Yaqut, Gus Alex, dan Fuad bepergian ke luar negeri.
Pada 18 September 2025, KPK memperluas temuan dan menduga adanya keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam penyimpangan kuota tersebut.
Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan serupa dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, jauh dari komposisi 92:8 seperti diatur Pasal 64 UU 8/2019.



