Merasa Ditipu Mentah-mentah Soal Status, Inara Rusli Polisikan Insanul Fahmi
Abadikini.com, JAKARTA – Inara Rusli akhirnya mengambil langkah hukum atas dugaan penipuan yang dilakukan Insanul Fahmi.
Kuasa hukum Inara, Hamrin Saragih, memastikan kedatangan mereka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan Insanul Fahmi atas dugaan tindak pidana penipuan. Laporan itu diajukan setelah pihaknya menemukan adanya unsur tipu muslihat yang dinilai merugikan kliennya.
“Hari ini kami melaporkan dugaan penipuan yang dialami klien kami,” kata Hamrin dilansir dari detikcom Selasa (2/12/2025).
Ia menyebut bukti-bukti pendukung telah diserahkan kepada penyidik.
Dugaan penipuan tersebut berawal dari dokumen yang diberikan Insanul Fahmi kepada Inara saat keduanya menjalin hubungan. Dalam dokumen itu, Fahmi mengaku sebagai pria lajang. Namun, pernyataan itu diduga tidak benar. Status sang pria baru terungkap ketika seorang perempuan bernama Wardatina Mawa muncul dan menyatakan dirinya sebagai istri sah Fahmi. Wardatina bahkan turut melaporkan keduanya atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan.
Laporan Inara didaftarkan dengan dasar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hamrin berharap proses hukum ini bisa berjalan maksimal dan memberi kejelasan bagi semua pihak.
“Semoga ada titik terang dan tidak ada lagi kegaduhan,” ujarnya.



