Hukum Jangan Jadi Mesin Penghukum Orang Miskin
Abadikini.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana dinilai sebagai titik balik arah pemidanaan di Indonesia. Kebijakan ini tidak sekadar merapikan aspek teknis, tetapi menggeser paradigma hukum pidana menuju model yang lebih humanis dan selaras dengan nilai Pancasila serta konsep negara kesejahteraan dalam UUD 1945.
Pakar hukum Prof. Henry Indraguna menegaskan bahwa hukum pidana tak boleh lagi menjadi alat yang menghukum warga miskin karena kondisi struktural.
“Sudah saatnya hukum bekerja melindungi mereka yang rentan,” ujar Henry dilansir Selasa (2/12/2025).
Ia menilai penghapusan kurungan pendek, perubahan sanksi menjadi denda berbasis kategori, serta penghilangan pidana minimum untuk pelanggaran ringan sebagai langkah penting menghapus jejak hukum kolonial yang selama ini menekan masyarakat kelas bawah.
Henry juga menyoroti krisis kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang kini menampung lebih dari 270 ribu narapidana, mayoritas akibat pelanggaran ringan. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan kegagalan sistem pemidanaan retributif yang masih terjebak pada cara pandang lama dan abai terhadap prinsip keadilan sosial.
Guru Besar Unissula Semarang itu mendorong penguatan keadilan restoratif, termasuk penerapan pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun. Kebijakan ini, kata dia, merupakan bentuk solidaritas sosial yang memberi kesempatan kedua bagi seseorang untuk tetap produktif serta bermanfaat bagi masyarakat.
“Memberi ruang bagi manusia untuk memperbaiki hidupnya adalah inti dari keadilan yang berperikemanusiaan,” tutur Wakil Ketua Dewan Pembina KAI itu.