Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Final dan Mengikat, Wajib Jadi Rujukan Reformasi Polri
Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di institusi sipil bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, putusan tersebut harus segera dilaksanakan oleh institusi terkait, termasuk sebagai bagian integral dari upaya reformasi Polri.
“Bukan soal positif negatif. Ini putusan (MK) final dan mengikat, harus dilaksanakan apa adanya, termasuk dalam rangka reformasi Polri,” kata Jimly di Jakarta, dikutip Jumat (14/11/2025).
Putusan MK Jadi Rujukan Utama Reformasi
Jimly memastikan bahwa timnya, yang ditugaskan Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji kekurangan dan kelebihan institusi Polri, akan menjadikan putusan MK tersebut sebagai rujukan atau kajian utama dalam proses reformasi Polri.
“Putusan ini pasti harus dijadikan salah satu rujukan untuk reformasi Polri,” jelas Jimly.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan MK tersebut setelah menerima salinan resmi.
“Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah mendapat ya, nanti kita pelajari kan,” kata Prasetyo.
Meski demikian, Prasetyo turut mengakui bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding) sehingga harus dijalankan. “Ya iyalah (dijalankan), sesuai aturan kan seperti itu,” ungkapnya.
Terkait implikasi putusan yang mengharuskan pejabat Polri aktif mundur dari kementerian atau lembaga, Prasetyo menyebut hal itu wajib dilakukan jika aturan mengharuskannya.


