Usai Sugiri Ditangkap, KPK Cium Bau Korupsi Baru di Ponorogo
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak di Ponorogo. Setelah menetapkan Bupati Sugiri Sancoko sebagai tersangka, lembaga antirasuah itu kini menyisir Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo pada Selasa, 12 November 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sugiri. Dari hasil pemeriksaan awal, tim menemukan indikasi adanya praktik korupsi lain di luar kasus suap yang telah diungkap sebelumnya.
“Tim kemudian mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih didalami,” ujar Budi saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Menurut Budi, OTT sering kali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri jejaring korupsi yang lebih luas di suatu daerah. Karena itu, lembaga tersebut membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Informasi dan laporan publik sangat penting untuk membantu KPK mengungkap suatu perkara,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (9/11), KPK resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Dr. Harjono, serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Keempatnya ialah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta rekanan rumah sakit, Sucipto (SC).
Dalam skema suap pengurusan jabatan, Sugiri dan Agus diduga menerima uang dari Yunus. Pada proyek RSUD, Sugiri dan Yunus disebut menerima suap dari Sucipto. Sedangkan dalam klaster gratifikasi, Sugiri kembali menjadi pihak penerima dengan Yunus sebagai pemberi.
Serangkaian temuan baru pasca-OTT ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi di Ponorogo tidak berhenti pada satu proyek atau jabatan saja. Penggeledahan di Disbudparpora menjadi sinyal awal bahwa KPK tengah membuka babak baru penyelidikan di kabupaten yang selama ini dikenal sebagai “Kota Reog” tersebut.



