Ketika Uang Tunai Masuk Rumah Dinas: KPK Geledah Kekuasaan Bupati Ponorogo
Abadikini.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang dan jejak suap dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025, lembaga antirasuah itu kembali bergerak cepat dengan menggeledah enam lokasi penting di Ponorogo, Selasa (11/11/2025).
Rumah dinas Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menjadi salah satu titik utama penggeledahan. Dari lokasi itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, dan uang tunai yang diduga berkaitan langsung dengan transaksi suap.
“Tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati juga diamankan sejumlah uang tunai,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (12/11).
Selain rumah dinas bupati, penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka Sucipto, Kantor Bupati, Kantor Sekretaris Daerah (Sekda), Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), serta rumah Ely Widodo—adik Bupati Sugiri. Semua barang bukti yang diamankan akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian di tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari OTT KPK yang menangkap 13 orang, termasuk pejabat dan pihak swasta, pada Jumat malam, 7 November 2025. Tiga hari berselang, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka:
Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo
Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo
Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Harjono Ponorogo
Sucipto (SC) – Pihak swasta rekanan RSUD
Menurut penyidik, praktik suap ini bermula dari upaya Yunus Mahatma mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD Harjono. Ia disebut menyiapkan uang pelicin dengan bantuan Sekda Agus untuk diserahkan kepada Bupati Sugiri.
Total uang suap mencapai Rp1,25 miliar, yang dibagi dalam beberapa tahap antara Februari hingga November 2025. Dari jumlah itu, Rp900 juta diduga mengalir kepada Bupati Sugiri melalui ajudan dan kerabat dekatnya, sedangkan Rp325 juta diterima Sekda Agus. Penyerahan terakhir sebesar Rp500 juta pada 7 November 2025—hasil pencairan dana dari bank—diamankan penyidik KPK dalam OTT malam itu.
Dengan penggeledahan terbaru dan penyitaan uang tunai dari rumah dinas bupati, KPK kini memperkuat bukti untuk menuntaskan kasus yang menjerat kepala daerah dan pejabat tertinggi Ponorogo tersebut.



