Mahfud MD Soal Pemeriksaan Jokowi Kasus Whoosh: Secara Hukum Bisa, Tapi Secara Psikologis Politik Sulit Terealisasi
Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai pemeriksaan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh sulit direalisasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Mahfud, meskipun secara kerangka hukum pemanggilan dapat dilakukan, realitas politik seringkali menjadi penghalang.
“Secara psikologis politiknya itu biasanya enggak sampai ke sana (pemeriksaan Jokowi). Biasanya ya, kalau dalam kasus seperti ini,” tutur Mahfud MD dalam podcast bersama sejarawan Indra J Piliang, dikutip dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV dikutip, Minggu (2/11/2025).
Secara Hukum, Pemanggilan Tetap Dimungkinkan
Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa secara hukum, pemanggilan terhadap orang-orang yang terkait kasus dugaan korupsi mark-up pembangunan Whoosh, termasuk Jokowi, sangat memungkinkan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, pemanggilan dapat dilakukan karena kasus masih berada pada tahap awal, yaitu penyelidikan.
“Ya bisa saja. Di dalam penyelidikan bisa memanggil siapa saja yang dianggap ada kaitan atau dianggap tahu. Ini penyelidikan bukan penyidikan. Karena kalau penyelidikan itu peristiwanya belum ada bukti. Jadi manggil Pak Jokowi juga bisa, kenapa tidak,” jelasnya.
Mahfud memastikan, sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara saat pembangunan Whoosh, pemanggilan terhadap Jokowi dapat dilakukan sesuai kerangka hukum yang berlaku.
“Tapi teorinya bisa (dilakukan pemanggilan pada Jokowi), kenapa tidak. Kita lihat saja perkembangannya, apakah unsur-unsur pidana itu ditemukan dalam proses penyelidikan ini,” pungkas Mahfud.


