Lawan Mafia, Mentan Amran Cabut Izin 190 Pengecer dan Distributor Pupuk: Negara Harus Berpihak pada Petani
Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas dengan mengumumkan pencabutan izin terhadap 190 pengecer dan distributor pupuk yang terbukti melanggar aturan harga eceran tertinggi (HET) baru, yang telah diturunkan sebesar 20 persen.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran dan praktik yang merugikan petani.
“Jadi, para distributor, pengecer pupuk yang tidak mematuhi pengumuman pemerintah turun harga 20 persen, hari ini kami cabut izinnya, total 190 pengecer, distributor yang kita cabut izinnya,” kata Amran Sulaiman seperti dikutip, Minggu (2/11/2025).
Mentan Amran dengan tegas menyatakan tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang melanggar, bahkan menegaskan mereka yang dicabut izinnya tidak akan diberi kesempatan lagi di masa depan.
“Sudah cukup lama petani dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya dilawan. Negara harus berpihak pada petani. Kami lindungi 160 juta petani dari permainan-permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” tegasnya.
Pengawasan Diperketat dan Peringatan Keras
Langkah tegas ini didasarkan pada hasil inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan di sejumlah daerah. Kementan juga memberikan peringatan keras kepada seluruh manajer Pupuk Indonesia di setiap wilayah.
“Seluruh manajer, general manager, di wilayahnya masing-masing, yang tidak serius menangani pencabutan izin, bila mereka tidak peduli pada wilayahnya dan petani, mereka dievaluasi, bila perlu dicopot,” ungkapnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kementan akan melibatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk penyaluran pupuk bersubsidi.
Kanal Pengaduan Langsung: Lapor Pak Amran
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Mentan membuka kanal pengaduan langsung bagi para petani dan masyarakat yang menemukan penyimpangan di lapangan:
WhatsApp Lapor Pak Amran: 082311109390
“Silakan laporkan dengan menyebutkan alamat kios atau distributor yang tidak menurunkan harga 20 persen. Kami tindaklanjuti langsung dan rahasia pelapor kami jaga. Anda yang melapor adalah pahlawan pangan,” katanya.
Kebijakan penurunan HET Pupuk 20 persen ini termuat dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025. Penurunan HET Pupuk Urea, misalnya, dari Rp 2.250 per kg menjadi Rp 1.800 per kg.


